Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Ical: Novanto Dihakimi Media
Ical: Novanto Dihakimi Media

Ical: Novanto Dihakimi Media

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie mengatakan Ketua DPR Setya Novanto saat ini mengalami “trial by the press” atau yang dikenal dengan penghakiman melalui opini yang dimuat dalam media massa.

Menurut Aburizal, Partai Golkar tidak boleh takut membela Novanto yang sedang mengalami penghakiman media itu.

“Tidak boleh kita takut membela orang yang kena ‘trial by the press’. Kalau dia (Novanto) benar harus dibenarkan, kalau salah tidak boleh ya disalahkan,” kata Aburizal kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Kamis (3/12).

Aburizal menilai rekaman yang disodorkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dalam persidangan Rabu (2/12), tidak membuktikan kesalahan Novanto.

“Kalau melihat sampai kemarin, dari bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menyatakan bahwa Ketua DPR salah. Jadi saya menyerahkan pada MKD. Dan saya katakan, Partai Golkar tidak boleh takut pada ‘trial by the press’, partai harus berani membela yang benar dan menyalahkan yang salah,” papar dia.

Lebih jauh, terkait banyaknya nama yang disebut dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MKD, Aburizal menilai hal itu tidak perlu dipersoalkan.

Menurut dia, wajar penyebutan nama terjadi dalam sebuah obrolan “warung kopi”.

“Orang ‘nyebut’, biarin saja orang ‘nyebut’ lah. ‘Nggak’ ada masalah. Baru ‘nyebut’ begitu di ‘warung kopi’ apa susahnya,” seloroh Aburizal.

Sedangkan terkait suara dalam rekaman asli atau tidak, Aburizal meminta hal itu dikonfirmasikan kepada Novanto. Dia juga mengatakan Novanto bisa mengklarifikasi kebenaran rekaman itu jika Novanto dipanggil MKD kelak.

“Nanti bisa ditanya sama dia tuh, rekaman asli atau bukan. Atau dicatut (namanya) bisa saja. Kita tidak boleh ‘trial by the press’, saya imbau kepada media untuk tidak menghukum seseorang padahal belum ada bukti orang itu bersalah,” ujar dia.

Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyelidiki kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.

(Ant)
(Wahyu Romadhoni)
http://www.aktual.com/ical-novanto-dihakimi-media/

===================


Sudah paham dengan apa yang dikatakan oleh Ical, salah satu junjungan besar panasbung?
Ingat! Trial by the press!
Jadi kalau orang-orang yang udah ketahuan busuknya, jangan dihakimi. Obrolan warung kopi ituuuu. Penyebutan nama itu biasa (katanya). Jadi bukan pencatutan.

Tapi tunggu dulu Cal. Terus kudu piye? Sebelah udah jingkrak2 bilang katanya Jokowi-JK curang. Sebelah udah senang banget katanya polisi dikerahin buat menangin Jokowi-JK. Sebelah udah menari-nari katanya Jokowi dimaki-maki mbok Mega gara2 ngelawan dan menolak permintaannya. Sebelah udah sujud syukur katanya Riza bantu pemenangan Jokowi-JK. Yang ini kudu dianggap bohong juga? Terus panasbung gimana? Wong udah lagi seneng2nya koq diberhentiin kesenangannya.

Tetapiiiiiiiii....
Ternyata oh ternyata, rekaman itu valid Cal. Itu rekaman asli, sesuai pengakuan si perekam, Maroef S.
Apa lantas masih dianggap Trial by the press? Atau trial by the pressnya hanya berlaku buat Presiden?


emoticon-Cape deeehh
0
5.3K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.