Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indobelandaAvatar border
TS
indobelanda
Perbedaan Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran HAM


Spoiler for Repsol:




Hallo agan-agan, Desember sebentar lagi tiba.
Thread ini ane tulis dengan tujuan untuk menyambut Hari HAM Internasional 2015
dengan semangat
emoticon-#MAR16ERAK
Karena masih banyaknya tragedi pelanggaran HAM yang belum tuntas, semoga sedikit banyaknya dapat menambah pengetahuan kita semua ya gan

Cekidot deh gan..



Sejak era reformasi, kita sangat sering mendengar istilah ini.. HAM.. HAM.. HAM melulu... ya kan gan?

SebenarnyaHAM itu apa sih gan?

Quote:


Jadi dulu, menurut Thomas Hobbes seorang filsuf dari Inggris, manusia itu tercipta dengan jiwa yang kejam, saling bunuh dan saling perang. Makanya Hobbes bilang Homo Homini Lupus. A man is a wolf to another man. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

Kalo kita semua terus-terusan saling bunuh manusia bisa punah! bahaya dong! Makanya biar ga punah manusia melakukan kontrak sosial dengan pemangku kekuasaan (baca: negara).

inilah isi kontrak sosialnya gan!

Quote:


Disitulah pertama kalinya masyarakat memiliki VALUE atau HAK untuk ditukarkan dengan SERVICE atau PELAYANAN dari Negara.

Kalo dulu pemerintah identik dengan militeristik karena dunia sedang trend peperangan merebutkan wilayah dan mempertahankan wilayah, sehingga manusia perlu Negara untuk melindungi dirinya dari peperangan. Kini perang sudah ga mainstream, apalagi di Indonesia sehingga peran Negara Indonesia adalah memberikan pelayanan publik bagi kita semua(baca: manusia), pelayanan publik di sini termasuk service menjaga dan memastikan bahwa Hak Asasi satu individu dengan individu lainnya ga berbenturan.

Hak apa aja sih yang kita miliki sebagai Warga Negara yang sudah menyerahkan pajak kebebasan bahkan nyawa kita untuk dipakai oleh Negara Indonesia ini?

Ini nih hak-hak kita gan..

Quote:


Quote:


Setiap individu memiliki bola HAM nya masing-masing, di mana negara mempunyai kewajiban terhadap HAM tersebut untuk:
1. Melindunginya
2. Memenuhi kebutuhannya
3. Menghormatinya
4. Mempromosikannya (dengan membuat dasar hukum/UU)

Quote:


ada lagi tindakan yang lebih mengerikan dari kacamata HAM, yaitu PELANGGARAN HAM BERAT!
Apakah itu?

Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang 'dilakukan oleh Negara kepada warganya'. Pelanggaran itu bisa dengan cara melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (pembiaran).

Agar lebih pasti, ini isi UU HAM:

Pelanggaran HAM Berat meliputi:
1. Kejahatan Genosida

Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
Quote:



2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
Quote:



Spoiler for Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat:


Menjawab pertanyaan kita bersama, perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa setidaknya ada tiga hal.

a) Pertama, pelangaran HAM berat bersifat universalsedangkan dalam kejahatan biasa(tindak pidana) lebih dominan unsur lokalitas.

b) Kedua, kasus pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di Negara manapun karena dikategorikan sebagai kejahatan Internasional, sedangkan terhadap kejahatan biasa(tindak pidana) dituntut dan dipidana di Negara tempat tindak pidana dilakukan atau kejahatan lokal, berdasar asas territorial.

c) Ketiga, kejahatan biasa diberlakukan standar-standar hukum Nasional setempat berbeda dengan pelanggaran HAM berat yang juga diberlakukan standar hukun Internasional selain hukum Nasional. Jadi dua kali lipat jeratan hukum yang mengancam pelaku pelanggaran HAM berat.



Jadi jelas nih gan, Negara berfungsi dan berkewajiban memberikan pelayanan public menjaga agar "bola hak asasi" antar warga Negaranya terjamin serta tidak bersinggungan, maka Negara memproduksi sistem dan hukum, Negara membuat sistem dan memproduksi hukum sebagai bentuk pelayanan kepada publik, yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam bernegara, dimana alat-alat Negara bertugas untuk membentuk peraturan sebagai bentuk pelayanan kepada warga Negara, dan warga Negara secara perseorangan atau pun kelompok harus melaksanakan dan mematuhinya gan.. biar teratur.


Selamat Bulan Desember, Selamat berbulan Kemanusiaan. Mari mulai memanusiakan manusia lainnya, dimulai dari 1 Desember - Hari AIDS.


Diubah oleh indobelanda 29-11-2015 18:37
0
25.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.