Kaskus

News

kortikalAvatar border
TS
kortikal
[FIXED] Ruki: jika dilakukan pihak tak berwenang, penyadapan ilegal
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.

Kasus itu berasal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. (Baca juga: Kisruh Freeport Jangan Sampai Buat Indonesia Terpuruk)

Sudirman juga menyerahkan rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya Novanto dan Direktur Utama PT Freeport Ma'roef Sjamsoeddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, ada perbedaan tegas antara aktivitas merekam dan menyadap percakapan.

"Harus dibedakan penyadapan dengan perekaman. Kalau rekaman bisa saja direkam. Penyadapan, tidak ada orang yang tahu kalau dia disadap. Itu harus dibedakan," tutur Ruki saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Ruki mengatakan, penyadapan dapat dilakukan oleh siapapun pihak yang memiliki wewenang melakukan hal tersebut.

Dia menambahkan, penyadapan bisa dikatakan ilegal jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang tersebut.

"Penyadapan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun apakah dia punya kewenangan dasar hukum atau tidak, itu yang jadi catatan. Kalau dia punya kewenangan maka bisa. Kalau enggak maka itu ilegal," tutur Ruki.
SADAP

Tuhkan ga boleh menyadap emoticon-Malu (S)
Bawah ane bakal rame nih soal merekam apa menyadap emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

0
1.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.