Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

powermodifAvatar border
TS
powermodif
jadi otak kasus pemerasan, novi sibuk "CENGAR-CENGIR" didepan Media
JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pengungkapan kasus pemerasan di Mapolda Metro Jaya, salah satu tersangka yang juga otak kejahatan, Novi (35), malah lebih sering menatap ke awak media sambil tersenyum.
Padahal, tujuh tersangka lain yang diamankan semuanya menundukkan kepala dan menutupi wajah dengan kemeja oranye khas tahanan Polda Metro.
Selama konferensi pers yang dipimpin Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi, Novi tak tampak malu.
Sebaliknya, dia senang saat kamera berkali-kali diarahkan kepada dirinya.
Pada akhir dari penjelasan Eko soal kasus itu, beberapa pewarta meminta izin untuk bertanya kepada Novi. Eko pun mempersilakan Novi untuk bicara menggunakan microphone miliknya.
Dengan tangan yang masih diborgol, Novi bicara dengan singkat dan suara agak kencang soal alasannya menjebak dan memeras Yuan, pengusaha asal Taiwan.
"Saya sakit hati. Dijanjiin mau dibeliin Mercy, BMW, mau dikasih Rp 100 juta dolar, sampai sekarang, enggak ada semuanya. Saya juga janji mau dinikahin dari tahun 2008, tapi semuanya bohong," kata Novi.
"Dia (Yuan) sudah hamilin saya tiga kali dan tiga kali juga saya keguguran," tutur Novi lagi.
Eko memotong kesempatan Novi berbicara sampai di sana. Namun, dari tempatnya berdiri, Novi terlihat seperti masih mau berbicara, dengan melihat microphone yang dipakai oleh Eko.
Novi menjalani aksinya dengan mengajak tujuh orang rekannya untuk menjebak Yuan. Perempuan berambut pirang ini sengaja merayu Yuan sampai ke kama hotel.
Di dalam kamar hotel, teman-teman Novi yang berpura-pura sebagai wartawan, polisi, hingga petugas imigrasi menggerebek mereka yang sedang berdua.
Novi kemudian menjadikan dirinya seolah sebagai korban pelecehan. Para pelaku kemudian memeras Yuan sampai Rp 10 miliar.
Novi dikenakan pasal pemerasan, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama tujuh tersangka lain. Adapun masih ada tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

gorong2 : megapolitan.kompas.com/read/2015/11/21/19321341/Jadi.Otak.Kasus.Pemerasan.Novi.Sibuk.Cengar-cengir.di.Depan.Media.

komen TS : wong edan jd tersangka malah cengar cengir...

kalau cengar cengir mengingatkan ku akan seseorang disana emoticon-Ngakak
0
3.6K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.