Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rodojrAvatar border
TS
rodojr
Istri Tolak Beri 'Jatah', Pria Ini Nekat rudapaksa Menantunya
TRIBUNNEWS.COM - Elifati Gulo tega memerkosa menantu perempuannya, OW (18), di kediamannya di Kecamatan Batang Tor, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Aksi pelecehan seksual ini sudah berulang kali dilakukan Gulo di hadapan istrinya, Yadila Bulolo, dan YG (17), anak kandungnya, serta suami korban.

Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan menolak ajakan Gulo.

Ternyata penolakannya membuat berang keluarga itu. Korban kemudian diikat di pohon kelapa dan dilucuti semua pakaiannya.


Semua aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut tersebar.

Berawal dari tersebarnya video itu, kasus ini terungkap.

“Video direkam pada 26 Oktober 2015, tak lama
video ini tersebar. Setelah kita ketahui, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Samtana, Senin (16/11/2015).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka di kediaman mereka pada Sabtu (14/11/2015).

“Ketiganya adalah suami korban, mertua laki-laki, dan mertua perempuannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Rony yang dihubungi lewat telepon.

Ternyata, alasan Elifati Gulo tega memerkosa menantunya itu karena dia tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya, Yadila Bulolo.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jamakita Purba mengatakan, alasan lain adalah korban sering tidak menuruti perintah mertuanya untuk menyadap pohon karet.

"Elifati Gulo dan Yadila Bulolo belakangan ini tidak pernah berhubungan seks."

"Yadila selalu menolak ajakan suaminya. Makanya dia memerkosa menantunya," ujar AKP Jamakita Purba, Senin malam.

"Jamakita menambahkan, Elifati Gulo, Yadila Bulolo, dan YG ditetapkan sebagai tersangka."

"Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Jamakita.(*)

m.tribunnews.com/regional/2015/11/17/istri-tolak-beri-jatah-pria-ini-nekat-rudapaksa-menantunya

keluarga edyan!
0
4.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.