Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

basshitsAvatar border
TS
basshits
Gunakan Uang ESDM Untuk Main Golf, SBY Harus Diperiksa KPK
Gunakan Uang ESDM Untuk Main Golf, SBY Harus Diperiksa KPK

Rimanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa bekas Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bekas Menteri ESDM Jero Wacik terkait dengan penggunaan dana entertaint dari Kementerian ESDM untuk bermain golf sebesar Rp200 Juta.

Fakta baru penggunaan dana entertaint itu diungkap Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/06/2015).

"Ini masih data dan kesaksian di Pengadilan. Untuk itu butuh langkah selanjutnya, yaitu, KPK segera memanggil Jero wacik untuk dikonfirmasi pernyataan Sri Utomo ini. Dan, bila sudah dipanggil Pak Jero Wacik, jangan lupa KPK panggil sby untuk diperiksa tentang pernyataan Sri Utomo tentang mengeluarkan uang Rp200 juta untuk main golf," ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada Rimanews, Selasa (2/06/2015)

Sebelumnya, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut ikut menikmati dana hasil kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM yang digunakan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk bermain golf antara Jero dengan Ketua Umum Partai Demokrat itu di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Iya," jawab Sri saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/06/2015).
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertainment yang diperuntukan untuk bermain golf bersama SBY. Pengalokasian uang entertainment Menteri Jero itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sri.

“Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut, apakah diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?" tanya Hakim Artha kepada Sri.

Selain itu, Sri juga membeberkan adanya kegiatan pencitraan yang dilakukan Jero Wacik saat menjadi Menteri ESDM dengan menggunakan dana yang dirinya kumpulkan tersebut. Hal itu, dia akui saat Hakim Artha menanyakan tentang pencitraan yang dilakukan Jero Wacik kala itu.
"Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui Ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?" tanya Hakim Artha.

Kembali tak membantah, Sri membetulkan pertanyaan Hakim Artha. "Iya," jawabnya singkat.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B

Sumber : http://m.nasional.rimanews.com/hukum...-Diperiksa-KPK

Wew si ucok yang bicara, pasti valid datanya emoticon-Recommended Seller
Diubah oleh basshits 01-06-2015 23:36
0
2.6K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.