- Beranda
- Berita dan Politik
Kasus lahan TPU, ICW laporkan Kepala BPK DKI ke Inspektorat Utama
...
TS
gypsy.danger
Kasus lahan TPU, ICW laporkan Kepala BPK DKI ke Inspektorat Utama
Kasus lahan TPU, ICW laporkan Kepala BPK DKI ke Inspektorat Utama
Reporter : Faiq Hidayat
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Efdinal (EDN) kepada Inspektorat Utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
EDN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jual beli tanah area seluas 9.618 meter persegi di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Kasus bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertanaman dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas saat bertemu perwakilan Plh Kepala Biro Humas BPK Ratih Dewi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurut Firdaus, tanah tersebut diklaim milik EDN yang dibeli pada 2005 lalu. Kemudian, EDN mengirimkan enam kali surat kepada Gubernur DKI dan pejabat Pemprov DKI untuk membeli tanah tersebut.
"Pada intinya dalam surat itu, EDN menyatakan tanah yang dikuasainya clean and clear dan menjamin menanggung seluruh masalah hukum atas pembebasan. Namun Pemprov DKI menolak karena menilai tanah itu telah dibebaskan pada tahun 1979 sampai tahun 1985," ujar dia.
Kendati demikian, lanjut dia, pada tahun 2013 EDN menyurati Kepala BPK untuk melakukan pemeriksaan status tanah sengketa tersebut. Namun pada tahun 2014 BPK tidak mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
"LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI. EDN menjabat sebagai pejabat BPK DKI pada bulan Agustus 2014," kata dia.
Dia juga menambahkan, EDN membeli tanah tersebut Rp 4,9 miliar dengan NJOP tanah Rp 500 ribu per meter persegi pada tahun 2005. Pihaknya menduga EDN melakukan pelanggaran atas pasal 6 ayat 2 poin d, pasal 9 ayat 2 poin b dan poin d peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK.
http://m.merdeka.com/peristiwa/kasus-lahan-tpu-icw-laporkan-kepala-bpk-dki-ke-inspektorat-utama.html
Inikah penyebabnya??? Yang mo coli antri yah
Reporter : Faiq Hidayat
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Efdinal (EDN) kepada Inspektorat Utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
EDN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jual beli tanah area seluas 9.618 meter persegi di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Kasus bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertanaman dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas saat bertemu perwakilan Plh Kepala Biro Humas BPK Ratih Dewi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurut Firdaus, tanah tersebut diklaim milik EDN yang dibeli pada 2005 lalu. Kemudian, EDN mengirimkan enam kali surat kepada Gubernur DKI dan pejabat Pemprov DKI untuk membeli tanah tersebut.
"Pada intinya dalam surat itu, EDN menyatakan tanah yang dikuasainya clean and clear dan menjamin menanggung seluruh masalah hukum atas pembebasan. Namun Pemprov DKI menolak karena menilai tanah itu telah dibebaskan pada tahun 1979 sampai tahun 1985," ujar dia.
Kendati demikian, lanjut dia, pada tahun 2013 EDN menyurati Kepala BPK untuk melakukan pemeriksaan status tanah sengketa tersebut. Namun pada tahun 2014 BPK tidak mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
"LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI. EDN menjabat sebagai pejabat BPK DKI pada bulan Agustus 2014," kata dia.
Dia juga menambahkan, EDN membeli tanah tersebut Rp 4,9 miliar dengan NJOP tanah Rp 500 ribu per meter persegi pada tahun 2005. Pihaknya menduga EDN melakukan pelanggaran atas pasal 6 ayat 2 poin d, pasal 9 ayat 2 poin b dan poin d peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK.
http://m.merdeka.com/peristiwa/kasus-lahan-tpu-icw-laporkan-kepala-bpk-dki-ke-inspektorat-utama.html
Inikah penyebabnya??? Yang mo coli antri yah
0
4.4K
93
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru