Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

elkana_gunturAvatar border
TS
elkana_guntur
[Solusi Bagus] Truk Sampah DKI Boleh Beroperasi 24 Jam
[BEKASI] Setelah digelar rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Bekasi, Jawa Barat pekan lalu, truk sampah DKI Jakarta kini diperbolehkan melintas selama 24 jam menuju tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.

"Setelah kita rapat bersama Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah), kita memutuskan untuk memperbolehkan truk sampah DKI Jakarta masuk ke TPST Bantargebang selama 24 jam," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (8/11).

Menurutnya, pertimbangan membuka rute selama 24 jam ini melihat berbagai aspek. Salah satu pertimbangannya, DKI Jakarta merupakan Daerah Khusus Ibu Kota yang harus bebas dari penumpukan sampah.

Pembatasan jam operasional pembuangan sampah mulai pukul 21.00-05.00 WIB, menyebabkan tumpukan sampah di beberapa tempat pembuangan sementara di DKI Jakarta. "Polemik sampah saat ini, sudah menjadi masalah nasional. Sehingga setiap daerah penyangga wajib memperhatikannya," katanya.

Keputusan membebaskan jam operasional truk sampah ini, akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Diakuinya, pembebasan waktu selama 24 jam itu belum diketahui sampai kapan akan berakhir.

Kini, para sopir truk DKI Jakarta tidak perlu melintas lagi di Jalan Trasyogi Alternatif Cibubur.

Rahmat mengatakan, kini rute perlintasan truk DKI itu dibagi dua jalur yakni melintas dari pintu tol Komsen Jatiasih melewati Jalan Cipendawa dan Jalan Raya Siliwangi Narogong menuju TPST Bantargebang. Dan satu lagi, melintasi Jalur Ahmad Yani keluar pintu tol Bekasi Barat melewati Jalan Raya Siliwangi Narogong menuju TPST Bantargebang.

"Kalau melintas siang hari di Jalan Ahmad Yani sudah banyak truk dan kendaraan kecil yang melintas, sebaiknya truk sampah melalui jalur Jatiasih," katanya.

Dia menambahkan, membebaskan jam operasional truk sampah DKI selama 24 jam ini, bukan berarti perjanjian kerjasama dengan DKI Jakarta tidak berlaku lagi.

Dia mengaku, tetap akan ada pembahasan terkait penambahan perjanjian kerjasama (addendum) baru terkait perjanjian tersebut. "Kita tetap meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun lagi addendum baru," ujarnya.

Ke depannya, kata dia, kisruh TPST Bantargebang dapat dicarikan solusinya.

Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, pembebasan jam operasional truk sampah DKI ini sudah diputuskan dalam rapat pimpinan Muspida. Anggota DPRD Kota Bekasi akan mengikuti keputusan tersebut.

"Namun, perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta masih harus diawasi," kata Ariyanto.

Dia menilai, tidak ada hubungannya keputusan pemberlakuan jam operasional selama 24 jam ini, dengan addendum perjanjian kerjasama.

"Kami tetap meminta DKI Jakarta melakukan perubahan kerjasama tersebut," katanya. [160/L-8]


------------------
Nah begini kan enak di dengar, berita adem. Sebagai daerah yang sangat2 bergantung hidup kepada kota Jakarta, hormatilah Ibukota kita.

0
4.2K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.