REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok, persaingan antarcalon memanas. Pasangan calon (paslon) nomor urut satu yakni Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi akan melaporkan pasangan nomor urut dua, Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna, ke Polresta Depok.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan spanduk 'Satu Kelurahan Satu Gereja'. Spanduk tersebut diduga dibuat tim sukses (timses) Idris-Pradi untuk menyudutkan Dimas-Babai.
Rencananya laporan akan dilakukan Senin (9/11). "Ini kampanye hitam. Kami tak pernah membuat spanduk seperti itu. Mereka bahkan menyebarkannya dengan memposting foto spaduk tersebut di media sosial," ujar Babai Suhaimi, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad, (8/11).
"Kami punya bukti dan akan membawa berkas laporan dan bukti-bukti kampanye hitam yang dilakukan pihak timses Idris-Pradi. Kami juga akan melaporkannya ke Panwaslu," terangnya.
Pada Ahad (8/11), tampak beberapa spanduk bertuliskan "Haleluya... Puji Tuhan... Ayo Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja" di kawasan Bojong Sari dan Sawangan Depok dengan latar gambar paslon Dimas-Babai dari relawan Pro DB.
Babai sendiri menegaskan bahwa spanduk yang dinilai bernada SARA tersebut tidak dibuat oleh pihaknya. Sebab, pemasangan spanduk telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. "Ya Allah. Mana mungkin kita Buat, itu fitnah, biadab, dzholim yang mereka lakukan kepada pasangan saya (db)," tegasnya.
Hal yang sama juga diutarakan calon Wali Kota Depok yang diusung PDIP, Dimas Okky Nugroho. "Itu fitnah. Tidak mungkinkah kami melakukan hal yang tak cerdas seperti itu," tuturnya.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/15/11/08/nxhq9h318-spanduk-satu-kelurahan-satu-gereja-akan-dibawa-ke-ranah-hukum