Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brohighcube88Avatar border
TS
brohighcube88
Punya Senjata Air Soft Gun jgn disalah gunakan
Permisi mimin n momod numpang share berita nih dari SUMUT.

T.TINGGI | DNA - Perjalanan keluarga Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi SH MH ke Pematang Siantar terkendala di Kota Tebingtinggi, pasalnya mobil yang dikendarai Lamhot Tampubolon (41) supir dari pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Sumut ini menyerempet kaca spion mobil pengendara lain hingga berujung aksi penodongan senjata air softgun.

Perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi Sabtu (1/6), saat itu Lamhot, warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Gang Bintang Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Sunggal menyetir mobil Avanza Hitam BK 1880 QY yang di dalamnya ditumpangi oleh Andre (23) dan E Br Tobing (49), warga Perumahan Graha Patriot Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang tak lain adalah anak dan isteri dari Amran Silalahi, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut. Rombongan satu unit mobil ini rencananya ingin menghadiri acara keluarga di Pematang Siantar.

Setibanya di Tebingtinggi, tepatnya di Simpang Dolok Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang Kota Tebingtinggi, mobil yang disetir Lamhot menyalip sebuah mobil Avanza Silver BK 1804 KN yang dikendarai M Idris Nasution (30) warga pekan Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan bersama abang kandungnya sendiri, Ikhfan Ahmad Nasution (38), warga Jalan YP Hijau Gang Sejahtera Kelurahan Labuhan Deli Kec Medan Marelan. Abang beradik ini juga akan menghadiri pesta pernikahan kerabat mereka di Pematang Siantar.

Saat menyalip dari sisi kanan, ternyata mobil yang di kemudikan Lamhot menyerempet kaca spion mobil sebelahnya. Sadar melakukan kesalahan, Lamhot pun menepi dan menghentikan mobilnya, begitu juga dengan M Idris ikut pula menghentikan mobil yang kaca spionnya terkena serempet itu. Sejurus kemudian, Lamhot dan Andre pun turun dari dalam mobilnya mendekati mobil M Idris dan Ikhfan untuk meminta maaf, tetapi malah terjadi pertengkaran mulut antar mereka karena sama-sama merasa benar. Saat bertengkar mulut itu, tiba-tiba saja Ikhfan mengambil senjata air softgun dari dalam mobilnya yang terletak di bawah jok mobil.

“Banyak kali pun cakap kalian”, ujar Andre (anak Kadiv Lapas) menirukan ucapan pelaku Ikhfan sambil menenteng-nenteng senjata air softgunnya. Karena merasa ketakutan, Andre pun memohon berdamai kepada Ikhfan, “Karena dia (Ikhfan) memegang senjata, aku takut dan mengajaknya untuk berdamai, tapi dibilangnya pula, sudah ke kantor polisi saja kita berdamainya”, jelas Andre menirukan ajakan pelaku.

Kemudian, antara Andre dan pelaku pemilik senjata air softgun itu pun beranjak meninggalkan lokasi laka lantas, namun bukannya ke kantor polisi, melainkan pelaku singgah ke rumah keluarganya di Jalan Rao Kota Tebingtinggi. “Katanya mau berdamai di kantor polisi, rupanya pas kami ikuti, dia malah singgah ke rumah saudaranya”, bilang Andre.

Karena merasa tak senang, Andre menelepon petugas Lapas Tebingtinggi untuk minta bantuan. “Sudah kubilang dari tadi sama si pelaku kalau aku anak petugas Lapas Kanwil Kemenkumham Sumut, tapi pelaku keras kepala dan mengaku kalau dia juga adalah anggota TNI AD”, terang Andre.

Saat sejumlah petugas Lapas Tebingtinggi datang ke lokasi, bersamaan dengan itu datang pula sejumlah petugas Polres Tebingtinggi. Kepada petugas, Ikhfan yang berambut cepak itu mengaku sebagai anggota TNI AD dari kesatuan 122 Galang. Karena tak bisa menunjukkan kartu anggota selaku TNI AD, pelaku dibawa ke Mako Polres Tebingtinggi bersama mobilnya. Dari dalam mobil, petugas mengamankan sepucuk senjata air softgun berisi 4 butir mimis bersama sarungnya.

“Senjata air softgun itu memang sering kubawa untuk jaga diri. Aku bukan tentara pak, aku hanya kerja di bengkel dan kalau malam menjaga kapal yang bersandar di Pelabuhan Belawan”, ucap Ikhfan di Mapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatan tidak menyenangkan itu, Andre pun membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi. Kasus ini masih ditangani pihak kepolisian setempat. Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti saat dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perasaan tidak menyenangkan. “Soal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api masih dalam lidik, karena yang dimiliki pelaku adalah senjata jenis air softgun yang tidak masuk dalam kategori senjata api”, jelasnya.

Walau demikian, pelaku Ikhfan yang belum bisa menunjukkan surat izin kepemilikan senjata air softgun tersebut masih ditahan, “Karena pasal 335 KUHP ancamannya maksimal 5 tahun penjara, pelaku Ikhfan dapat ditahan”, terang AKP Ngemat Surbakti sambil membenarkan kalau pelaku Ikhfan sebelum diamankan petugas, sempat mengaku sebagai anggota TNI AD.(sam/nov)

Spoiler for Sumber:


Rasain tuh pelaku yg bertindak arogan dan menyelewengkan kegunaan senjata Air Soft Gun.
Buat agan2 yg lain yg sudah punya izin ane cm bs blg hati-hati ya gan, jgn smpe terbawa emosi , mana tau agan di saat yg sama dgn yg di berita ini.

jangan lupa ksi emoticon-Rate 5 Stardan emoticon-Blue Guy Cendol (L) ya gan klo thread ane ini bermanfaat emoticon-Malu (S)
Diubah oleh brohighcube88 04-06-2013 04:05
0
2.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.