• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • BPJS dan ASKES biaya berobat tidak lagi mahal kenapa dokter swasta diincar KPK?

kelincihantuAvatar border
TS
kelincihantu
BPJS dan ASKES biaya berobat tidak lagi mahal kenapa dokter swasta diincar KPK?
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar dokter baik yang berstatus pegawai negeri sipil dan swasta tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.

Rencananya, peraturan tersebut akan ditetapkan dan dibuatkan sebuah sistem yang mengatur tentang gratifikasi para dokter.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Kemenkes dan IDI telah berkonsultasi dengan KPK, Jumat (6/11/2015).
"Bagaimana mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi baik dokter pribadi dan rumah sakit. Tadi pemikiran apakah yang swasta juga bisa. Ada beberapa mekanisme atau sistem akan dibuat," kata Johan di Gedung KPK.

Johan mengakui selama ini, hanya dokter yang berstatus pegawai negeri sipil yang masuk dalam wewenang KPK.

Johan melanjutkan, KPK kini sedang mengkaji bagaimana proses pemakaian obat baik di rumah sakit atau klinik terkait profesi dokter.

Pemakaian obat tersebut, kata dia, tidak boleh tersangkut dengan gratifikasi.

Misalnya, seseorang dokter memilih menggunakan obat merk tertentu karena diiming-imingi imbalan dari perusahaan farmasi.

"Ya itu salah satunya. Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak seperti pasien, dokter, dan rumah sakit. Di undang-undang jelas, PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Gratifikasi apapun itu, termasuk tiket. Harus dilaporkan," tutur Johan.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr Zainal Abidin.

Pendapat ane:
Pemerintah kita ingin agar dokter swasta dijerat pasal gratifikasi apabila bekerjasama dengan farmasi padahal:

Dengan sudah adanya BPJS dan ASKES dan pelayanan PUSKESMAS maka biaya berobat untuk masyarakat sebenernya sangat2 terjangkau.. apabila anda kekurangan biaya maka anda bisa berobat ke puskesmas atau memanfaatkan BPJS untuk pengobatan berjenjang!! sehingga biaya berobat anda akan ditanggung negara atau BPJS (yang sangat terjangkau, dan kalau anda tidak sanggup bayar biaya bpjs per bulan, anda bisa buat surat keterangan miskin utk keluarga anda dan daftar BPJS -PBI yang gratis ditanggung pemerintah).. memang anda mungkin harus mengantri berpuluh2 pasien dan mendapat obat generik tapi hal itu tidak membuat masyarakat miskin tidak bisa berobat, kalau sakitnya gawat darurat bisa langsung ditangani di UGD RS Pemerintah

jadi apa hubungannya dokter swasta dijerat gratifikasi farmasi?? menurut ane ini sesuatu yang aneh kalau mau mengincar dokter swasta.. kalau anda memang ingin dilayani secara eksklusif, langsung ingin cek laboratorium untuk jaga2 atau cek up, dilayani di ruangan ber AC dan disuguhkan minuman, langsung dengan spesialis maka ya wajar saja anda merogoh kocek lebih dalam.. dan tentu berobat dengan spesialis mereka menggunakan obat2an yang paten/bermerk dan vitamin2 yang mahal.. itu sangat wajar menurut saya.. Ok, anda mungkin bilang kenapa tidak pakai generik saja kan khasiat dan utilitasnya sama?? hal ini bisa dianalogikan dengan: kenapa orang2 kaya maunya beli baju dan pakai baju yang mahal2 dan bermerk?? kan kegunaan dan utilitas baju mah sama aja elo mau beli yg Rp. 1000.000,- sepotong sama yang Rp. 20.000,- sepotong di pasar?? ya itu hak2 orang2 kaya juga lah kalo mau pake baju atau berobat dengan obat2an yang mahal gak bisa dipaksa juga..

apa pula ini ceritanya malah yang disasar dokter swasta??emoticon-Mad (S) padahal biaya berobat untuk masyarakat tidak mampu sudah terjangkau dengan adanya BPJS itu.. dan tidak ada paksaan untuk masyarakat untuk harus berobat ke swasta yang mahal...

sementara pegawai2 negara lain yang tingkat kerentanan korupsinya lebih besar seperti pegawai pajak dikasi tunjangan besar, dll sementara dokter2 dipersulit terus meski gaji dan pendapatan kecil untuk yg mengabdi ke daerah.. emoticon-Mad (S) padahal BPJS meski jasa yang diberikan jatuh2nya kecil sekali dokter2 kita tetap melayani pasien asuransi negara itu loh dengan ikhlas dan semampu mereka..

yang bilang gratifikasi farmasi ke swasta juga ranah KPK karena dokter mendapat STR dari pemerintah apa elu2 enggak mikir kalo bikin rumah makan harus dapat izin pemerintah, bikin usaha apapun harus dapat SIU dari pemerintah?? bahkan tukang ojek bikin SIM apa bukan dari pemerintah?? kalo begitu semua pelaku usaha dan warga negara itu sama aja dong dianggap pegawai negara yg bisa dijamah KPK?? dan dokter2 swasta ini kayaknya juga ga pernah deh nerima jasa penghargaan atau duit dari pemerintah.. gagal paham ane..

dokter swasta yang menerima gratifikasi farmasi menurut ane tidak bisa dikatakan suap selama obat2an yang diberikan sesuai indikasi.. karena masyarakat juga punya pilihan berobat ke dokter2 yang melayani asuransi negara (bpjs)emoticon-I Love Indonesia (S)


0
2.7K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.