mahkotakAvatar border
TS
mahkotak
Pemerintah Diminta Segera Cabut Sertifikat Merek Mendoan, Ini Alasannya


Jakarta - Hak ekslusif merek 'mendoan' untuk tempe mendoan kini dimiliki oleh Fudji Wong. Fudji Wong merupakan pengusaha air minum yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.

Fudji mendaftarkan merek 'mendoan' pada 15 Mei 2008 dan mendapatkan sertifikat dua tahun setelahnya. Berbagai tanggapan pun muncul mengenai privatisasi mendoan ini, salah satunya dari Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Sri Suhermiyati atau yang biasa disapa Emmy.

"Saya setelah melihat internet yang mengatakan mendoan hak paten. Ini merupakan hak merk bukan hak paten," ujar Sri saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (5/11/2015).

"Kata mendoan untuk sebuah merek sebenarnya tidak lazim. Seperti kata sumber air, tetesan air dan lainnya juga tidak lazim untuk didaftarkan. Sebaiknya ada kata lainnya seperti Mendoan Slamet atau yang lainnya," lanjutnya.

Emmy menambahkan yang diklaim oleh Fudji hanya kata mendoannya bukan proses pembuatan mendoan. Dan menurutnya, pemerintah dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM harus segera mencabut sertifikat mendoan ini.

Dengan dicabutnya sertifikat mendoan atas nama Fudji Wong, maka masyarakat bisa dengan bebas lagi menggunakan kata mendoan. Saat ini, dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat tidak boleh menggunakan kata mendoan sebagai bentuk usahanya.

"Itukan hanya kata mendoannya saja. Dan itu merek. Beda kalau hak paten. Kalau hak paten itu termasuk pembuatan mendoan sampai ke detail-detailnya. Termasuk beberapa caranya seperti berapa derajat harus memanaskan mendoan sampai setelah itu menjadi tempe. Itu yang dipatenkan itu klaimnya itu," kata Emmy.

"Saya juga bingung, kita juga enggak bisa melangkahi Dirjen yang sudah memberikan sertifikat itu. Namun pemerintah perlu mencabut sertifikat tersebut agar masyarakat bisa menggunakan kata mendoan untuk usahanya. Kalau tidak, bila masyarakat mau berjualan mendoan, harus pakai nama Mendoan Arif atau Mendoan Samsul," ucapnya.

Wong mengantongi merek 'mendoan' dengan nomor IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018 atas nama Fudji Wong. Wong mengantongi kelas merek 29. Berikut daftar lengkap kelas 29:

Keripik tempe, segala macam masakan matang yaitu daging ayam, daging sapi, daging burung, daging babi, masakan hasil laut yaitu udang, ikan, kerang, kepiting, rajungan, sarden, binatang buruan, sosis, agar-sari daging, abon, dendeng, agar-agar, buah-buahan dalam kaleng, keju, mayones, mentega, selai, selai coklat, selai kacang, srikaya, susu kental, susu cair dalam kemasan, susu full cream, buah-buahan, sayur-sayuran dan ikan yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, jamur yang diawetkan, sayur-sayuran dan buah-buahan dalam kaleng, buah-buahan dalam botol, selai, telur, yoghurt (susu asam), susu dan produksi susu, minyak-minyak, minyak wijen, minyak goreng, lemak-lemak yang dapat dimakan, margarin, kismis, kaviar, manisan-manisan, acar-acar, kuaci, kacang-kacang yang sudah dimasak, keripik, serbuk susu kopi jahe, minuman susu cair, susu, susu formula, susu bubuk, susu kental manis.

"Saya tidak tahu setelah pertemuan hari ini. Apakah akan diminta langsung oleh yang menerbitkan HAKI (hak atas kekayaan intelektual) ini untuk diambil lagi. Jangan-jangan ini banyak permintaan gini-gini, ya tidak masalah," kata Wong menyatakan siap mencabut hak eksklusifnya jika diminta, saat ditemui wartawan Rabu (4/11) kemarin. (yds/hri)

https://m.detik.com/news/berita/3063...-ini-alasannya

Quote:




Jakarta - Privatisasi kata mendoan sebagai merek oleh Fudji Wong menjadi isu nasional. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah, meminta sertifikat merek tersebut ditinjau ulang.

"Inyong ora setuju! Karena begini, saya diprotesi oleh orang-orang dapil inyong," kata Taufik saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/11/2015).

Taufik adalah Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen. Tempe mendoan adalah kearifan lokal masyarakat dapil asal Waketum PAN itu. Taufik sendiri adalah putra daerah Purbalingga, tepatnya dari Kecamatan Kemangkon.

"Saya banyak di-SMS dan ditelepon konstituen soal mendoan ini, 'Kepriwe kiye mendoan dipatenaken. Nanti lama-lama makanan khas Banyumas habus dipaten, seperti ciwel, cenil, cimplung, dan yang lain. Gemblung kabeh!' begitu protes konstituen ke saya," tutur Waketum PAN itu.

Oleh karena masifnya penolakan masyarakat dapilnya terhadap privatisasi kata mendoan, Taufik berharap Kemenkum HAM mengkaji ulang pemberian sertifikat merek untuk Fudji Wong. Kemenkum HAM juga diminta lebih hati-hati terkait pemberian izin paten atau merek untuk kearifan lokal.

"Yang mengajukan (Fudji Wong -red) paten belum lahir saja sudah ada mendoan. Kata mendoan itu dari dulu sudah ada zaman kakek nenek orang Banyumas. Kok itu bisa dipatenkan?" ujar Bendahara Umum Paguyuban Seruan Eling Banyumas (Serulingmas) itu.

"Saya mengusulkan, yang menyangkut kebudayaan tradisonal, kearifan lokal, pemberian izinnya Pemerintah harus hati-hati," pungkas Taufik.

Sebagaimana diketahui, Kemenkum HAM mengeluarkan sertifikat merek 'mendoan' kepada Fudji Wong dengan nomor IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018. Wong mengantongi kelas merek 29.

https://m.detik.com/news/berita/3063...ong-ora-setuju

Inyong yo rak setuju kiye emoticon-Big Grin
Diubah oleh mahkotak 06-11-2015 03:33
0
2.5K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.