- Beranda
- The Lounge
Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!
...
![anwar04](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/01/12/avatar7578147_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
anwar04
Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050912210559.png)
Quote:
Hello, gan! Ane balik lagi nih dengan tret baru. Dalam tret ini ane mau bahas sedikit tentang merek “mendoan” yang lagi panas karena didaftarkan oleh seorang pengusaha hak merek dagangnya.
Sebelumnya ane ngucapin makasih buat agan yang setia berkunjung, komen, dan rate5. Sedangkan untuk cendol dan bata tidak lagi jadi prioritas ane karena ane dapet wejangan dari guru spiritual Kaskus yang anonim![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
Nah, sebenarnya apa sih yang jadi masalah utamanya? Ini kan udah jadi makanan sehari-hari, ya, gan? Kok bisa-bisanya didaftarin? Hmm, setelah dengar penjelasan dari juru bicara bagian terkait, ane sedikit ngerti nih, gan.
Sebelumnya ane ngucapin makasih buat agan yang setia berkunjung, komen, dan rate5. Sedangkan untuk cendol dan bata tidak lagi jadi prioritas ane karena ane dapet wejangan dari guru spiritual Kaskus yang anonim
![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
Nah, sebenarnya apa sih yang jadi masalah utamanya? Ini kan udah jadi makanan sehari-hari, ya, gan? Kok bisa-bisanya didaftarin? Hmm, setelah dengar penjelasan dari juru bicara bagian terkait, ane sedikit ngerti nih, gan.
Quote:
Keripik Tempe Merek Mendoan
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050913270198.png)
Wah, ternyata produk yang didaftarin Fudji Wong itu bukan tempe mendoan yang dikenal masyarakat, gan. Info ini ane dapet dari bagian terkait yang menghadiri dialog malam di tvOne. Apa itu produknya? Yup, yang dimaksud ‘mendoan’ oleh Fudji Wong adalah keripik tempe, gan. Jadi, ini sama sekali nggak ada kaitannya dengan mendoan yang lemes itu, gan.
Masalah yang panas ini sampe membuat bupati Banyumas turun tangan. Menurut info yang disampaikan si bapak bupati, Fudji Wong bakal mengalihkan hak mereknya.
Nah, kalo agan bingung kenapa keripik tempe kok dikasih merek mendoan? Begini penjelasannya menurut mas Ari yang mewakili lembaga terkait, gan:
Pengajuan hak merek dagang itu harus berbeda dengan barang yang riil. Misalnya begini, Steve Jobs mendaftarkan merek Appleuntuk produk elektronik. Jika Apple yang dimaksud adalah buah, secara otomatis akan tertolak pengajuan mereknya. Intinya nih, gan, merek itu harus berbeda dari benda yang akan dilekatkan merek dagangnya.
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050913270198.png)
Wah, ternyata produk yang didaftarin Fudji Wong itu bukan tempe mendoan yang dikenal masyarakat, gan. Info ini ane dapet dari bagian terkait yang menghadiri dialog malam di tvOne. Apa itu produknya? Yup, yang dimaksud ‘mendoan’ oleh Fudji Wong adalah keripik tempe, gan. Jadi, ini sama sekali nggak ada kaitannya dengan mendoan yang lemes itu, gan.
Masalah yang panas ini sampe membuat bupati Banyumas turun tangan. Menurut info yang disampaikan si bapak bupati, Fudji Wong bakal mengalihkan hak mereknya.
Nah, kalo agan bingung kenapa keripik tempe kok dikasih merek mendoan? Begini penjelasannya menurut mas Ari yang mewakili lembaga terkait, gan:
Pengajuan hak merek dagang itu harus berbeda dengan barang yang riil. Misalnya begini, Steve Jobs mendaftarkan merek Appleuntuk produk elektronik. Jika Apple yang dimaksud adalah buah, secara otomatis akan tertolak pengajuan mereknya. Intinya nih, gan, merek itu harus berbeda dari benda yang akan dilekatkan merek dagangnya.
Quote:
Antara Paten, Cipta, dan Merek Dagang
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050914140876.png)
Paten
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1. Proses; Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2. Mesin; Mesin mencakup alat dan aparatus.
3. Barang yang diproduksi dan digunakan; Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/ indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050914140876.png)
Paten
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1. Proses; Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2. Mesin; Mesin mencakup alat dan aparatus.
3. Barang yang diproduksi dan digunakan; Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/ indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Quote:
Repsol Kaskus
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050914340252.png)
Nah, ini juga suka diributin ama Kaskuser sekalian nih, gan. Soal repsol. Apalagi kalau repsolnya jadi HT. Beuh, dijamin bakalan dicecer abis TS-nya, gan.
Ane pernah baca HT yang berkaitan dengan internet positif. Di situ TS-nya diserang karena dianggap repsol. Kenapa nggak yang dipostingduluan ajah yang dijadiin HT?!
TS-nya pun memaparkan ketentuan HT yang diposting oleh Kaskus. Beberapa yang dijadikan pertimbangan adalah konten. Kalau kontennya sama, dicari yang paling lengkap, kalau sama lengkap, dicari yang duluan. Masih sama juga, jumlah komen, dst.
Kalo ane sih nggak nyalahin mereka yang pengennya duluan diposting yang HT meski isinya kaga lengkap. Mungkin mereka merasa menjadi penemu berita atau apalah. Cuma, ane sendiri pernah ngalamin posting tema yang HOT duluan tapi yang HT malah yang diposting belakangan. Ternyata tret dia lebih lengkap dari ane, gan. Makanya ane legowo.
Jadi, siapapun yang suka berkoar repsol, silakan komplennya ke opiser, yak!![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
![Ternyata Ini Mendoan Versi Fudji Wong, Gan!](https://s.kaskus.id/images/2015/11/05/7578147_201511050914340252.png)
Nah, ini juga suka diributin ama Kaskuser sekalian nih, gan. Soal repsol. Apalagi kalau repsolnya jadi HT. Beuh, dijamin bakalan dicecer abis TS-nya, gan.
Ane pernah baca HT yang berkaitan dengan internet positif. Di situ TS-nya diserang karena dianggap repsol. Kenapa nggak yang dipostingduluan ajah yang dijadiin HT?!
TS-nya pun memaparkan ketentuan HT yang diposting oleh Kaskus. Beberapa yang dijadikan pertimbangan adalah konten. Kalau kontennya sama, dicari yang paling lengkap, kalau sama lengkap, dicari yang duluan. Masih sama juga, jumlah komen, dst.
Kalo ane sih nggak nyalahin mereka yang pengennya duluan diposting yang HT meski isinya kaga lengkap. Mungkin mereka merasa menjadi penemu berita atau apalah. Cuma, ane sendiri pernah ngalamin posting tema yang HOT duluan tapi yang HT malah yang diposting belakangan. Ternyata tret dia lebih lengkap dari ane, gan. Makanya ane legowo.
Jadi, siapapun yang suka berkoar repsol, silakan komplennya ke opiser, yak!
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Quote:
Sekian dulu tret ane, gan. Meski singkat, semoga bermanfaat. Bagi yang mau nambahin langsung komen ajah, gan!![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Sumurnya ane ketik sendiri dari hasil nonton dialog malam tvOne dan untuk hak paten, cipta, dan merek dagang dari http://portalukm.com
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya! Komen agan sangat berarti buat menciptakan sebuah diskusi![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
So, ditunggu komennya, gan!![Kiss emoticon-Kiss](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqlwohnn.gif)
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Sumurnya ane ketik sendiri dari hasil nonton dialog malam tvOne dan untuk hak paten, cipta, dan merek dagang dari http://portalukm.com
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya! Komen agan sangat berarti buat menciptakan sebuah diskusi
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
So, ditunggu komennya, gan!
![Kiss emoticon-Kiss](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqlwohnn.gif)
Diubah oleh anwar04 05-01-2016 12:24
0
3.9K
Kutip
30
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya