Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Mualaf Gadungan Divonis 14 Bulan Penjara
Sumber:

Hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk mualaf gadungan, Apulia Sitompul (44) dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria asal Sumatera Utara ini dengan hukuman selama 2 tahun.

"Sudah divonis 1 tahun 2 bulan," kata JPU Farouq Fahrouzi kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).

Sidang vonis digelar pada Senin (2/11) lalu di PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hakim memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena Apulia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan, terdakwa melanggar pidana pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Farouq belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pihaknya masih mempertimbangkan.

"Masih pikir-pikir," ujarnya.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Juni 2015 lalu di Masjid Jami' Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.30 WIB. Apulia mendatangi petugas keamanan kampus Yarsi dan mengungkapkan keinginannya untuk masuk Islam. Petugas keamanan kemudian memberitahukan kepada Imam Masjid, Uun Munir.

Usai jemaah salat zuhur, pria asal Simalungun, Sumatera Utara ini mengucap syahadat di hadapan para jamaah. Mereka kemudian mendoakan Apulia dan memberinya sumbangan uang tunai senilai Rp 599.000. Sebagian jamaah ada yang memberi sedekah berupa barang, seperti jam tangan.

Imam Uun kemudian menyuruhnya mandi untuk membersihkan badan. Saat itu ada salah satu jamaah yang mengaku melihat wajah Apulia tersebar di internet sebagai muallaf palsu. Apulia juga mengenakan pakaian yang sama persis dengan foto yang tersebar di internet, yakni sweater warna kuning.

Setelah mandi, Apulia meminta uang tambahan kepada Uun Munir sebagai biaya transportasi ke pesantren di Binjai. Uun semakin curiga dan melaporkannya ke Polsek Cempaka Putih.

Setelah diperiksa polisi, Apulia mengaku memang tak berniat masuk Islam. Ia hanya mengincar uang sumbangan jamaah karena tak memiliki penghasilan. Apulia melakukan penipuan dengan modus yang sama di 2 masjid lainnya yakni di Masjid Jannatin Marinir Cilandak dan Masjid Pondok Indah Jakarta Selatan.

Yang seperti ini (yang) meresahkan (keharmonisan kehidupan beragama), ini (dapat) berpotensi (menimbulkan fitnah dan friksi). Ini harus diwaspadai (sehingga tidak terulang kembali). Hidup bernegara itu yang rukun, jangan gontok gontokan (terus). Kalo (kaya gini) diributin kapan majunya (negara ini)???
0
9.1K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.