Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

astomoservicesAvatar border
TS
astomoservices
Cara menghitung Pajak Beacukai Import
Cara Menghitung Pajak Beacukai Import

Melakukan import barang dari China atau Luar negeri baik melalui FEDEX, UPS, POS, atau perusahaan jasa import lainnya semoga artikel berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yang harus dibayar.

Ingat import barang dari luar negeri misal harga asli 600rb sampai disini total bisa mencapai 2 jt. Jadi siap siap. Intinya (harga pokok barang+ongkos kirim/fedex/ups/pos + asuransi + handling fee + bea masuk )

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

Pengertian :

harga barang = cost (C)

asuransi = insurance (I)

Ongkos kirim = freight (F)

1. Untuk barang impor tidak melalui PJT :

– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)

– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%

– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. Untuk barang impor melalui PJT or kantor pos

tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya

– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%

– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%

contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0

– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar

– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar

total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)

NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)

untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini [url]http://www.beacukai.go.id/library/da…28PMK04_08.pdf[/url]

Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:

* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/

atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm

Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : [url]http://ircalc.usps.gov/default.aspx?…ngle&CID=10202[/url]

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat

“e Service NSW BTBMI” di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:

http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini [url]http://www.postel.go.id/content/ID/r…_no-29-grd.pdf[/url]

Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri

2. dokumen diperiksa oleh customs

3. bila barang tsb :

a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang

b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan

4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya

5. barang dikeluarkan dari gudang PJT

6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta

1. barang datang dari luar negeri

2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’

3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos

3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos

4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar

5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP

6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima

7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima

untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP

* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

Untuk Kerjasama Dengan kami perusahaan Importir di Jakarta bisa mengunjungi official website kami di Jasa Import Jakarta

Semoga asrtikel ini membantu gan... emoticon-Smilie

Cara Menghitung Pajak Beacukai
0
3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Penawaran Kerjasama & Investasi
Penawaran Kerjasama & InvestasiKASKUS Official
28.5KThread4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.