Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abdianonimAvatar border
TS
abdianonim
Ajakan ML Ditolak, Wartawan Ancam Sebar Video Mesum Calon Pramugari
http://lh3.googleusercontent.com/-MT...rasi-mesum.jpg
Ajakan hubungan intim ditolak, Tukiran (40), seorang wartawan sebuah tabloid mingguan asal Kelurahan Ngantru, Trenggalek, Jawa Timur mengancam mahasiswi sekolah pramugari dengan menyebarkan video mesum antara keduanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku langsung dibekuk polisi setempat. Polisi menyita ponsel pelaku yang berisi transkrip puluhan pesan pendek berisi ancaman terhadap korban.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Ipda Adit Suparno, mengacu hasil penyidikan, Tukiran telah beberapa kali berhubungan intim dengan korban sejak mahasiswi sekolah pramugari itu masih duduk di bangku SMA.

Perkenalan mereka berdua terjadi saat korban mencari surat izin mengemudi (SIM) di Samsat Polres Trenggalek dan bertemulah dengan Tukiran yang menyediakan jasa pengurusan SIM/STNK/BPKB.

Layanan gratis yang secara khusus disediakan Tukiran berujung pada pemanfaatan korban untuk nafsu bejat tersangka. "Beberapa kali saat itu korban diajak jalan-jalan ke Tulungagung hingga akhirnya terjadilah perbuatan tidak senonoh pada korban yang masih di bawah umur," terang Adit, dikutip dari antarajatim.com.

Mendapat peluang, Tukiran berulang kali melakukan hubungan intim. Namun setelah lulus SMA, korban tak mau lagi melayani permintaan hubungan intim Tukiran. Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan mengganti seluruh nomor telepon dan BBM saat korban mulai duduk dibangku kuliah di sekolah pramugari di Malang.

Namun Tukiran rupanya tidak tinggal diam. Pelaku berhasil mendapatkan nomor telepon baru serta alamat sekolah korban di Malang. Melalui pesan pendek itulah, menurut kesaksian korban, Tukiran berulang kali mengancam akan menyebarkan foto dan video porno korban yang pernah direkam tersangka.

Ancaman itu membuat korban trauma dan ketakutan sehingga akhirnya melapor ke polisi. "Tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Adit.
0
12.7K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.