Belakangan ini selain masalah asap yang sudah sedikit membaik timbul lagi dan ramai nih masalah Razia SNI...
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Isu razia yang dilakukan oleh penegak hukum atas dasar perintah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong geram. Pasalnya, Kemendag tak pernah mengeluarkan instruksi razia terhadap barang-barang ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di pusat perdagangan dalam negeri.
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan statement Pak Mendag bahwa Mendag mengutuk oknum yang menyebarkan rumor akan razia pedagang. Pak Mendag mengutuk penyebaran rumor razia yang dilakukan pihak Kepolisian, Kemendag, Dirjen Pajak dan kementerian lainnya ke sentra-sentra perdagangan," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo dalam media briefing terkait razia produk ilegal di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Ia mengaku bahwa setelah mendapat foto-foto pelaksanaan razia, penegak hukum yang dimaksud mengenakan baju Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang di-back up oleh Sabhara. Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, ternyata razia yang dilakukan di Pasar Asemka dan Glodok merupakan razia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak sesuai peruntukkannya.
"Nah kebetulan pada saat sweeping itu ada pedagang mainan anak-anak yang terbawa. Sementara mainan anak itu sudah diberlakukan SNI wajib, jadi seolah-olah yang di-sweeping itu mainan anak-anak yang diberlakukan SNI wajib. Padahal yang dilakukan sweeping pada saat itu karena pedagang mainan anak-anak tersebut berdagang bukan pada tempatnya," papar dia.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan rumor razia tersebut disebar oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana. Widodo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tak pernah menginstruksikan keppada penegak hukum untuk melakukan razia terhadap pemberlakuan SNI wajib maupun label berbahasa Indonesia dan petunjuk penggunaan menggunakan bahasa Indonesia.
"Yang kita lakukan saat ini adalah kita melakukan persuasif yaitu melakukan peningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen bersama Mabes Polri, Bea Cukai dan Kemendag. Nah setelah peningkatan pemahaman, baru kita lakukan pengawasan secara berkala dan pengawasan khsusus yang mekanisme pengawasannya sudah diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2009," pungkas Widodo.
Sebelumnya, para pengusaha toko yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Retailer Nasional memprotes langkah pemerintah yang melakukan razia terhadap pemilik usaha toko di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka dituduh telah menjual produk impor ilegal dan tidak berlabel SNI.
Padahal, barang yang mereka jual berasal dari importir yang notabene telah keluar dari pelabuhan dan Bea Cukai. Tanpa izin petugas, semestinya barang tersebut tidak bisa keluar dari pelabuhan untuk dipasarkan di Indonesia.
SEMBUR
Quote:
Kabareskrim: Kalau Ada Razia di Toko, Lapor Saya!
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada razia terhadap pemberlakuan produk-produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemendag bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai hanya melakukan pengawasan pada produk wajib SNI di pelabuhan, pabrik, dan pasar.
"Di pasar itu ibaratnya kolam yang kolam itu diisi dari keran-kerannya produk impor dan dalam negeri. Pelabuhan itu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum barang itu masuk ke pasar dalam negeri. Di Kementerian Perindustrian punya petugas pengawas standar di pabrik yang melakukan pengawasan di pabrik untuk produk-produk yang diberlakukan SNI wajib," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Kabareskrim Polri Anang Iskandar menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan produk-produk yang wajib SNI. Pengawasan dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari kebocoran produk impor ilegal, baik karena administrasi maupun pelabuhan tikus.
"Ini diawasi agar barang yang masuk ke Indonesia tidak merugikan konsumen kita. Sekarang ini kita dalam rangka sosialisai untuk menjaga produk kita agar jangan sampai ada penyelundupan dan barang yang masuk secara ilegal," papar dia.
Terkait isu razia yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di pusat-pusat perdagangan, Anang dengan tegas membantah.
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan di sekitar pusat perdagangan seperti Pasar Asemka dan Glodok merupakan penindakan atas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang direlokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tak sesuai dengan peruntukkannya.
"Seluruh Direktur Reserse Kriminal Khusus yang saya kumpulkan di Mabes Polri sudah saya sampaikan dan pengarahan bahwa tujuan operasi atau kegiatan ini bukan untuk semata-mata menindak mereka yang di lapangan dari toko ke toko, tapi menjaga agar jangan sampai barang (ilegal) masuk ke Indonesia.
Saya tegaskan bahwa tidak ada sweping ke toko-toko. Kalau ada, lapor sama saya," pungkas Anang.
SEMBUR
Lapornya bagaimana pak???
Jadi sebenarnya razia yang beberapa waktu ini razia pedagang kaki lima atau barang-barang SNI??? Karena banyak denger kabar pada kena razia SNI.
Yaaa karena memang logikanya kalau barang itu tidak SNI tentu pihak bea cukai sudah melarangnya masuk ke dalam negeri dong...
Adakah salah komunikasi? atau memang ada pihak yang memperkeruh suasana???
Agan yang punya bukti di TKP bisa menjelaskan???