Quote:
Film-film superhero memang kental dengan adegan kekerasan. Oleh karena itu, stasiun televisi harus lebih berhati-hati lagi dalam menayangkannya di layar kaca. Pasalnya, jika tidak maka KPI tak segan-segan untuk memberi hukuman. Seperti yang dialami oleh superhero Spider-man belum lama ini.
Seperti yang termaktub dalam surat edaran KPI pada 7 Oktober 2015, Spider-Man yang ditayangkan lewat program siaran Bioskop Trans TV dinyatakan telah melanggarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Film superhero Marvel yang ditayangkan Trans TV pada 21 September 2015 pukul 19.53 WIB itu menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit.
Dijabarkan oleh KPI, ada seorang pria memukul pria lain hingga terlempar, adegan memukul pria dengan menggunakan kursi dan melempar tubuh hingga menghantam teralis besi serta mendorong kepala hingga menghantam kaca. Tayangan bermuatan kekerasan itu berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi untuk ditiru penonton remaja, mengingat film itu ditayangkan pada saat sore hari.
Walhasil, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Sebelum surat teguran ini dilayangkan, KPI juga telah memberikan teguran kepada Trans TV atas tayangan dan pelanggaran serupa, yaitu Sinema Spesial Liburan: Spiderman Part 1. Apabila kesalahan serupa kembali terulang, maka KPI akan jatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sesuai dengan SPS Pasal 80 KPI Tahun 2012. KPI pusat pun menganjurkan pihak Trans TV agar segera melakukan evaluasi internal.
COPASAN: DI SINI
ternyata adegan berantem kurang banyak yg disensor..???