Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wantadAvatar border
TS
wantad
Isi Kotak Asap di Ruang Paripuna DPR Berjumlah Rp950 ribu
Isi Kotak Asap di Ruang Paripuna DPR Berjumlah Rp950 ribu

Metrotvnews.com, Jakarta: Dua buah kotak donasi solidaritas untuk korban kabut asap diletakkan di Ruang Paripurna DPR. Kotak tersebut ditaruh sejak Kamis, (29/10/2015).

Pantauan Metrotvnews.com, sampai pukul 17.25 WIB atau waktu skors kedua Rapat Paripurna ke-IX masa sidang I 2015/2016, kotak hanya terisi sebesar Rp950 ribu.

Hanya ada sembilan lembaran pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu di dalam kotak. "Mungkin banyak anggota DPR yang enggak tahu ada kotak amal ini," ujar salah seorang Pamdal," di lokasi, Kamis (30/10/2015).

Saat berlangsung sidang paripurna, lima pimpinan DPR kompak mengenakan masker yang menutupi mulutnya. Masker didapat dari salah seorang protokoler DPR yang memberikan kepada pimpinan sidang.

Berbagai respons kemudian bermunculan terkait hal tersebut. Ada anggota yang mengkritik penggunaan masker tersebut. Ada juga yang mengikuti saja.

Sidang Paripurna ke-IX DPR RI akan memutuskan soal nasib Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2016. Paripurna juga akan mengagendakan usulan interpelasi kebakaran hutan dan lahan, termasuk pembentukan panitia khusus.

http://news.metrotvnews.com/read/2015/10/30/446088/isi-kotak-asap-di-ruang-paripuna-dpr-berjumlah-rp950-ri







makanya ngeluarin kotaknya jangan pas bulan tua kayak gini, coba taruh lagi pas awal bulan, mungkin bisa dapet Rp 970rbu emoticon-Peace
Diubah oleh wantad 30-10-2015 12:07
0
3.3K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.