- Beranda
- Berita dan Politik
[Panasbung Berduka] Kapolri Terbitkan Suran Edaran Penanganan Ujaran Kebencian
...
TS
hadji.lulungan
[Panasbung Berduka] Kapolri Terbitkan Suran Edaran Penanganan Ujaran Kebencian
Quote:
Kamis, 29 Oktober 2015 , 22:43:00
Kapolri Terbitkan Suran Edaran Penanganan Ujaran Kebencian
Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com
JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Surat dengan Nomor: SE/06/X/2015 itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu.
Menurut Hati, selain sudah diteken, Surat itu juga sudah dikirim ke kepolisian daerah di seluruh Indonesia. “Untuk kemudian diteruskan sampai ke Polsek,” tegas Haiti saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/10).
Sesuai salinan SE yang diterima wartawan dari Divisi Pembinaan dan Hukum Polri, Kamis (29/10) pada Nomor 2 huruf (f) SE itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.
Pada nomor 3 SE itu, diatur prosedur kepolisian polisi dalam menangani perkara tersebut. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan. Antara lain memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat, melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.
Kemudian, mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.
Terakhir,jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Haiti menegaskan, para kepala satuan wilayah perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara terkait hate speech. "Agar kami (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi,” tegas orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini.(boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2015/10/29/...ran-Kebencian-
mampus de panasbung
0
13.9K
Kutip
244
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok