Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asp-boiAvatar border
TS
asp-boi
Kasus Bom Alam Sutera adalah Bukti UU Terorisme Hanya Diciptakan untuk Muslim
JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur Eksekutif Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution SH MH, kecewa dengan sikap standar ganda yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus bom Alam Sutera.

Ia menilai, sikap Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti yang tak memasukkan Leopard, pelaku bom Alam Sutera yang beragama Kristen Katolik, dalam kategori terorisme adalah bukti adanya standar ganda dan sikap diskriminatif.

“Ini nyata dan jelas, Undang Undang Terorisme itu adalah Undang Undang yang sangat diskriminatif. Itu Undang Undang hanya diciptakan untuk umat Islam,” kata Muhammad Hariadi Nasution saat dihubungi Panjimas.com, Jum’at (30/10/2015).

Padahal, dalam Undang Undang Terorisme, perbuatan Leopard yang melakukan pemboman di Mal Alam Sutera sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. (Baca: Leo, Pelaku Bom Alam Sutera Beragama Katolik, Kapolri: Bukan Terorisme!)

Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:

Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).

“Kalau kita lihat perbuatan dia, unsur perbuatan terorisme itu sudah cukup dan jelas,”ujarnya.

Sementara sikap Kapolri yang menyatakan tidak adanya jaringan, sehingga tak bisa dijerat menggunakan Undang Undang Terorisme, sangat tidak tepat.

“Alasan polisi tidak tersangkut sel atau jaringan terorisme, sementara di dalam Undang Undang itu tidak dibilang bahwa harus ada terkait dengan jaringan terorisme. Jadi tidak ada itu! tindakan terorisme ya terorisme,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ombat ini juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya jaringan sama sekali tidak berpengaruh. Sebab yang dihukum adalah tindak pidananya, bukan jaringannya.

“Tapi kalau nanti orang Islam misalnya dengan kejadian yang sama, tidak ada jaringan, nanti dia bilang itu jaringan baru, begitu dia gampang. Itu yang kita sayangkan,” tandasnya. [AW]

http://panjimas.com/news/2015/10/30/...-untuk-muslim/

boleh juga, gimana ya meunurut kalian kalau leopard itu muslim...bakal dicap jaringan baru kagak ya....


edit : ternyata eh ternyata :

Teroris Mall Alam Sutera Dijerat UU Terorisme

JAKARTA, KOMPAS.com — Teroris Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala, dijerat Undang-Undang Terorisme atas perbuatannya meletakkan bom di pusat perbelanjaan di Kota Tangerang itu.

"Baik itu motif ekonomi atau ideologi, tetap menyebabkan ketakutan masyarakat luas dan menjadi atensi publik. Jadi ditetapkan UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Leopard yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya itu tampak tertunduk lesu.

Kasus Leopard langsung dilimpahkan ke Detasemen Khusus 88 Antiteror. Sebab, kasus Leopard dikategorikan sebagai terorisme.

"Ini ancamannya hukuman mati," kata Tito.

Leopard ditangkap sesaat bomnya meledak pada Rabu (28/10/2015) di Mall Alam Sutera. Ia ditangkap dan mengakui bahwa bom tersebut merupakan miliknya.

Motif Leopard diketahui berupa ekonomi. Ia memeras Mall Alam Sutera dengan meminta 100 bitcoin dengan ancaman bom.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...t.UU.Terorisme

ini sumber yang diatas kok bisa beda sih isinya? emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh asp-boi 31-10-2015 06:37
0
3K
45
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.