Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blueship9Avatar border
TS
blueship9
Pusaka Maut Kakek Menancap di Bokong Pemuda Ini
Pusaka Maut Kakek Menancap di Bokong Pemuda Ini
BENGKULU - Akibat lama menduda ditinggal istri, kakek berusia 65 tahun warga Jalan Citanduy Kelurahan Lingkar Barat, nekat menyodomi seorang pelajar SMA, sebut saja Jejaka (17) — nama disamarkan.

Buah perbuatannya itu kakek bernama Buyung Kadri, Senin (26/10) terpaksa duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk menjalani persidangan.

Sidang yang dipimpin hakim Jonner Manik, SH, MM beranggotakan Boy Saylendra, SH dan Immanuel, SH itu dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Dewi Suzana, SH dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dibawah umur.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat korban merasa malu dan trauma. Serta perbuatan sodomi itu dilakukan terdakwa berulangkali terhadap korbannya.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang pun sempat ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan kembali selang dua jam kemudian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Buyung Kadri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Buyung Kadri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan. Dipotong masa tahanan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” terang majelis hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sementara JPU mengaku masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim itu.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Buyung Kadri yang ditinggal tak jauh dari kawasan Lapangan Golf Kelurahan Lingkar Barat, ditangkap tim Buser Polres Bengkulu Rabu (23/7) malam sekitar pukul 23.50 WIB. Ia ditangkap, usai dilaporkan oleh orangtua Jejaka karena melakukan sodomi terhadap Jejaka. Sodomi yang dilakukan korban sudah berulangkali hingga tak bisa lagi diingat oleh korbannya. (fiz/ndi/JPG)


http://www.jawapos.com/read/2015/10/27/8469/pusaka-maut-kakek-menancap-di-bokong-pemuda-ini-akhirnya-divonis-7-tahun/2

Yaampun mbah momon kan kasian komodojogging masih belia udh di tanceb aja emoticon-Mad
Diubah oleh blueship9 30-10-2015 00:53
0
5.3K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.