Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daimond25Avatar border
TS
daimond25
[Apa yg terjadi sebenarnya]Kemendag Bantah Akan Sweeping Produk Tanpa SNI ke Pedagang
Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah akan melakukan sweeping atau razia, pada produk-produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, santer beredar kabar, Kemendag bersama aparat penegak hukum lain akan melakukan razia rutin, untuk membatasi peredaran barang tidak ber-SNI. Hal ini membuat sejumlah pedagang mengaku resah.

"Jadi tidak ada sweeping saat ini. Hanya pengawasan, saya sudah bicara ke Kabareskrim tak perlu turun (sweeping). Dan dia sudah setuju," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, ditemui usai pemusnahan produk tak ber-SNI, di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Widodo juga memastikan, aksi sweeping dari aparat keamanan juga belum akan dilakukan di daerah-daerah lain di luar Jakarta.

"Sudah saya sampaikan ke Kabareskrim jangan ada sweeping. Dan Kabareskrim sudah sampaikan ke Polda-Polda agar tak lakukan sweeping. Jangan takut ada isu sweeping, hanya peningkatan pemahaman seperti yang kita lakukan di (Pasar) Kenari," tegas Widodo.

Menurutnya, dirinya dan sejumlah aparat penegak hukum sementara hanya fokus pada penindakan pada produsen dan importir lewat pengawasan di gudang-gudang penyimpanan.

"Kalau sweeping ke pedagang-pedagang kecil tidak. Itu nanti malah bikin gaduh. Kalau ke pemasok dan importir iyah dengan kita lakukan pengawasan," ungkap Widodo.

Sejauh ini dalam pengawasan, lanjut Widodo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 85 produk di gudang-gudang importir. Dalam aksi tersebut, pihaknya sudah menemukan 2 produk yang tidak berstandar yang ditetapkan.

"Sudah selesai diuji 38 dari 85 produk. Sebanyak 30 produk sudah sesuai, 8 produk tidak masuk dan harus diteliti lebih lanjut, dan 2 sudah jelas terindikasi tak sesuai SNI. Produknya dari helm, ban mobil, dan elektronik. Kalau pedagang-pedagang kecil saya tegaskan tidak ada sweeping. Kalau pun ada penegakan hukum, itu hanya akan dikenakan sanksi administrasi ringan," ujar Widodo.

Sanksi administrasi ringan, kata Widodo, hanya sebatas teguran dan pembinaan. Sehingga pedagang kecil seperti warung dan kaki lima, tak perlu khawatir ada razia dan penyitaan produk yang tidak ber-SNI.

"Pedagang kaki lima atau warung itu masuk mikro. Dan pelaku mikro bebas dari izin, sehingga tak ada sanksi, mikro kita bina, kalau disita barang sesuai hukum bisa, tapi saya katakan tidak ada sweeping pada pedagang kecil," ungkap Widodo.

Sementara bagi pedagang di pasar-pasar grosir, pihaknya mengimbau pedagang meminta penggantian barang pada pemasok, sehingga tak mengalami kerugian saat ada penindakan hukum.

"Makanya sebenarnya ini sudah lama aturan. Harusnya pedagang tahu siapa pemasoknya, harus tahu kalau SNI itu wajib pada beberapa produk. Caranya dengan minta ke pemasok Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI," tutupnya.

(dnl/dnl)

http://m.detik.com/finance/read/2015/10/29/131516/3056652/4/kemendag-bantah-akan-sweeping-produk-tanpa-sni-ke-pedagang


Apa yang terjadi pengawasan kok berubah menjadi razia dan penyitaan brg2 tak ber SNI
Diubah oleh daimond25 29-10-2015 09:01
0
4.2K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.