Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rugandriAvatar border
TS
rugandri
Kendaraan Parkir Liar Disanksi Ganda
Kendaraan Parkir Liar Disanksi Ganda

Dishub DKI terus berupaya melakukan penertiban parkir liar. Karena selama ini upaya penertiban seperti dengan cara cabut pentil dan dirantai tidak menimbulkan efek jera. Justru keberadaan parkir liar di badan jalan semakin banyak di ibu kota.

Dan kali ini Dishub DKI akhirnya menerapkan sanksi ganda bagi pelanggaran parkir tersebut. Yaitu Sanksi berupa derek bagi kendaraan roda empat dan denda sebesar Rp 500 ribu per hari, yang mulai diterapkan pada Senin (8/9).

Adapun lokasi dari penerapan sanksi tersebut di antaranya, Tanah Abang (Jakpus), Kalibata City (Jaksel), Jatinegara Area (Jaktim), Akses Marunda (Jakut) & Beos (Jakbar). Mobil yang terkena razia mobil derek Dishub DKI akan dibawa ke tiga lokasi penampungan yakni, Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.

Dalam hal ini Dishub DKI menerapkan retribusi derek parkir liar berdasarkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Penerapan aturan ini dengan konsekuensi bayar retribusi tinggi sehingga menimbulkan efek jera.

Dishub DKI pada tahap awal akan memberlakukan derek parkir liar di lima lokasi dari total 30 titik rawan parkir liar yang tersebar di lima wilayah ibu kota. Kelima lokasi itu dianggap relatif lebih rawan terhadap terjadinya pelanggaran parkir liar. Hal ini baru sosialisasi, jadi penerapan di lima lokasi baru bersifat uji coba terlebih dahulu. Kebetulan lokasi yang dipilih lebih relatif rawan terjadinya pelanggaran parkir liar, dan juga warga kerap mengeluhkan parkir liar di lima lokasi tersebut. Penertiban serupa akan dilanjutkan lagi ke-25 lokasi lainnya, kalau sudah terlihat hasilnya di lima lokasi tersebut.

Adapun uang denda yang dikenakan kepada pelanggar nantinya akan dimasukkan ke dalam rekening penampungan retribusi daerah di Bank DKI, dan itu secara otomatis akan pindah ke kas milik Pemprov DKI. Dan juga pembayaran retribusi parkir liar sebesar Rp 500 ribu per hari akan bertambah jika terlambat dibayarkan. Adapun denda tambahannya dengan kelipatan sebesar Rp 500 ribu setiap harinya.

emoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia

Sumber: http://bit.ly/1qvRFTe
0
831
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.