Soal Aliran Dana UPS, Fahmi Zulfikar Janji Jelaskan di Pengadilan
Kamis, 29 Oktober 2015 | 19:53 WIB
Alsadad Rudi
Fahmi Zulfikar Hasibuan, inisiator hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar menolak menyampaikan klarifikasi terkait aliran dana uninterupptible power suply (UPS) yang dia terima.
Fahmi mengatakan dia hanya ingin memberi keterangan dalam pengadilan.
"Nanti saja di pengadilan (saya jelaskan)," ujar Fahmi ketika dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Fahmi beranggapan tidak akan ada gunanya jika dia menjelaskan tentang aliran dana UPS yang dituduhkan kepadanya saat ini. Sebab, proses persidangan masih berlangsung.
"Jadi enggak ada gunanya juga. Saya klarifikasi, sekarang kan juga sudah sidang," ujar Fahmi.
Peran ketua dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN diungkap dalam berkas dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman.
Jaksa Tasjrifin MA Halim menyatakan bahwa Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H.M. Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan, mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke APBD Perubahan tahun 2014.
Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
Alex kemudian bertemu anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga per unitnya sebesar Rp 6 milyar," kata Tasjrifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Marketing PT Offistarindo Adhiprima Sari Pitaloka.
Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta fee 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar jika anggaran UPS dikabulkan.