Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

supergunnerAvatar border
TS
supergunner
'Hadiah' Jokowi, Pegawai Kementerian BUMN Dapat Tunjangan Rp 1,96 Juta-Rp 26,32
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 114 Tahun 2015. Isinya soal pemberian
tunjangan kinerja pegawai di Kementerian
BUMN. Perpres diteken pada 16 Oktober 2015.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab),
Rabu (28/10/2015), Perpres itu menyebutkan,
Pegawai (baik PNS, prajurit TNI dan anggota
Polri yang bekerja penuh di Kementerian
BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian BUMN, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai
Pegawai.
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012.
Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai
Mei 2015 alias berlaku surut, dan diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak
Penghasilan atas Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) tahun bersangkutan.
Besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas
jabatan pegawai bersangkutan. Kelas jabatan ini
ditetapkan oleh Menteri BUMN, dengan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi Pegawai di Kementerian BUMN yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi, menurut
Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
(dnl/rrd)


hasil utangan? ato cabut subsidi?
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.