Disebut pernah booking anak buah RA, anggota DPRD Jatim ini meradang
Reporter : Moch. Andriansyah | Rabu, 28 Oktober 2015 00:32
Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com
Merdeka.com - Namanya dikait-kaitkan di persidangan kasus mucikari artis dan model, Robby Abbas (RA), anggota DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto meradang. Pada sidang agenda vonis di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin kemarin (26/10) itu, nama anggota dewan berinisial BK, disebut-sebut pernah menjadi pelanggan 'anak asuh' RA.
Kemudian, inisial BK ini, dikait-kaitkan dengan nama anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto. Politikus berinisial BK, yang dalam fakta persidangan disebut sebagai anggota dewan dari provinsi yang memiliki kasus lumpur itu, merupakan salah satu pelanggan para artis, anak buah RA.
Dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Benjamin mengaku kaget mendengar hal ini.
Bahkan, politikus asal Partai Gerindra ini menanyakan kepastian identitas BK itu.
"Ampun. Nama saya disebut-sebut di socmed (media sosial). Coba dicek di DPRD II (kabupaten/kota). Kalau di Jawa Tengah? Mungkin ada anggota dewan berinisial BK," katanya balik bertanya kepada wartawan yang menghubunginya dari Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa malam (27/10).
Politikus yang juga berprofesi sebagai dokter ini merasa namanya dicemarkan atas kasus ini. Tak hanya namanya, dan statusnya sebagai anggota DPRD Jawa Timur, melainkan juga partai yang membesarkannya, yaitu Partai Gerindra.
"Saya ingin mencari tahu dulu, apakah BK itu benar saya. Saya belum ingin melapor dulu. Saya akan selidiki apakah BK yang disebut itu saya, atau anggota DPRD Jawa Tengah, Jawa Barat atau tingkat II," tandasnya.
Seperti diketahui, pada sidang kasus mucikari artis, RA, pengacara terdakwa, Pieter Ell menyebut, anggota dewan dari provinsi Pulau Jawa ini. Fakta tersebut berasal dari kesaksian para artis, yang menjadi PSK-PSKnya.
Bahkan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Effendi Muhtar itu disebutkan,
BK tidak hanya pernah membooking Amel Alvi saat berada di Surabaya pada 2014 lalu. Tapi juga ada nama Tyas Mirasih yang dibanderol Rp 22 juta, dan Shinta Bachir juga pernah melayani syahwat BK.
"Amel Alviani telah mengaku tiga kali transaksi, satu kali di Surabaya tahun 2014 dengan biaya Rp 15 juta, satu kali di Hotel Pan Pacific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta," kata Hakim Effendi di persidangan.
Sementara Pieter Ell menyebut BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di Pulau Jawa.
"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang waktu itu.