Metrotvnews.com, Jakarta: PT Godang Tua Jaya (GTJ), perusahaan pengelola sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, membatah menerima Rp400 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dituding menebarkan fitnah.
"Pemberitaan itu sangat menyesatkan bagi kami. Di situ dia (Ahok-Red.) bilang memberikan Rp400 miliar, kami tidak pernah merasa menerima itu. Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah melebihi Rp200 sekian miliar," kata Direktur GTJ Rekson Sitorus saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Manurut Rekson, pernyataan Ahok fitnah. Dia memastikan, biaya pengelolaan sampah di Bantar Gebang tak sampai Rp200 miliar per tahun.
"Kalau Gubernur (Ahok) bilang kita menerima Rp400 miliar itu fitnah, bohong. Rp200 miliar sekian itu juga ada dua lembaga, dua badan usaha, yang memiki hak atas penerimaan itu. 20 persen untuk Pemerintah Kota Bekasi. 20 persen itu menjadi subsidi atau kompensasi untuk Kota Bekasi, commodity development. Selain itu pajak-pajak yang harus dikeluarkan," jelas Rekson.
Ia mengungkapkan, dalam kontrak, tidak ada kewajiban Pemprov DKI memberikan sumbangan tahunan Rp400 miliar. Perhitunganya, lanjut Rekson, Pemprov DKI cukup membayar bobot sampah yang dikirim ke Bekasi.
"Semua harga satuan. Setiap Jakarta mengirim sampah per ton sekian rupiah, itu yang diatur di dalam kontrak. Tidak ditetapkan Rp400 miliar, tidak seperti itu," tegas dia.
Ditegaskan Rekso, tudingan Ahok yang menuduh GTJ menerima Rp400 miliar per tahun sangat mengganggu internal perusahaan. "Aduuuh, angka terus-menerus dia (Ahok) ucapkan, memberikan Rp400 milliar ke kami, itu bohong," katanya.
#SumberVarokah