Quote:
JAKARTA(Pos Kota) – Dinas Kebersihan DKI mengerahkan petugas polisi khusus (Polsus) guna merazia truk sedot tinja yang disinyalir banyak melanggar aturan. Truk kerap membuang tinja sembarangan seperti di taman dan sungai.
“Saya sudah perintahkan kepada Polsus Dinas Kebersihan segera menangkap awak truk tinja yang melanggar,” ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji, di kantornya kawasan Cililitan, Kramatjati, Sabtu (24/10).
Sopir truk diancam hukuman denda Rp500 ribu. Sedangkan, pengusaha sedot tinja didenda antara Rp5 juta-Rp10 juta. “Kalau pelanggarannya berulang, akan saya cabut izin usahanya,” tegas Adji.
Hal itu ditegaskan Adji menanggapi ulah sopir truk tinja yang tertangkap basah membuang muatan di Taman BMW, Sunter, Tanjung Priok, beberapa hari lalu. Truk tersebut langsung dikandangkan petugas. (Pos Kota, 23/10).
“Baru-baru ini kami menangkap satu unit truk dan sebelumnya mengandangkan empat truk disertai tindakan tegas,” kata Adji, seraya menambahkan pembuangan muatan sedot tinja harus taat aturan, karena pemerintah sudah menyediakan dua tempat yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.(john)
sumur