- Beranda
- Berita dan Politik
[Breaking News!!!!!] Tri Rismaharini Tersangka Kasus Pasar Turi
...
TS
mooniequeenie
[Breaking News!!!!!] Tri Rismaharini Tersangka Kasus Pasar Turi
Quote:
Metrotvnews.com, Surabaya: Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Penetapan itu sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.
"Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun depalan bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Namun Romy enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa calon wali kota Surabaya itu. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," ujarnya.
Kasus itu bisa saja menjadi sandungan bagi perempuan yang akrab disapa Risma tersebut. Sebab, Risma kini tengah berkompetisi bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon wali kota dan wakil wali kota.
RRN
http://jatim.metrotvnews.com/read/20...ios-pasar-turi
"Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun depalan bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Namun Romy enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa calon wali kota Surabaya itu. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," ujarnya.
Kasus itu bisa saja menjadi sandungan bagi perempuan yang akrab disapa Risma tersebut. Sebab, Risma kini tengah berkompetisi bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon wali kota dan wakil wali kota.
RRN
http://jatim.metrotvnews.com/read/20...ios-pasar-turi
Quote:
RISMA SUDAH TERSANGKA SEJAK 28 MEI 2015
RMOL. Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata sudah menetapkan mantan walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Rima sebagai tersangka kasus Pasar Turi sejak 28 Mei lalu.
Kepastian itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mengutip dari surabayapost.net, Romy Arizyanto selaku kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujarnya, Jumat (23/10).
Romy menjelaskan, berkas SPDP itu diterima Kejati pada 30 September lalu, dua pekan setelah pemeriksaan terhadap Risma oleh tim penyidik Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim.
Seperti diwartakan, Risma pada 18 September 2015 lalu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Saat itu, Risma datang didampingi beberapa staf Pemkot Surabaya.
Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus diupayakan redaksi guna memastikan informasi tersebut di atas.[wid]
RMOL. Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata sudah menetapkan mantan walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Rima sebagai tersangka kasus Pasar Turi sejak 28 Mei lalu.
Kepastian itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mengutip dari surabayapost.net, Romy Arizyanto selaku kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujarnya, Jumat (23/10).
Romy menjelaskan, berkas SPDP itu diterima Kejati pada 30 September lalu, dua pekan setelah pemeriksaan terhadap Risma oleh tim penyidik Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim.
Seperti diwartakan, Risma pada 18 September 2015 lalu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Saat itu, Risma datang didampingi beberapa staf Pemkot Surabaya.
Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus diupayakan redaksi guna memastikan informasi tersebut di atas.[wid]
Quote:
SURABAYA - Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalagunaan wewenan terkait Pasar Turi, Surabaya. Kepastian Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan penetapan tersebut. "Dari SPDP yang kami terima, Ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang sudah tersangka," kata Romy dalam keterangan pernya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteriil.
"Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi," ujarnya.
Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikkan oleh Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada 30 September.
Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah dua tahun delapan bulan.
Informasi yang dihimpun, mantan Wali Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang pasar turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini kasus tersebut masih menggelinding di Polda Jatim.
http://news.okezone.com/read/2015/10...jadi-tersangka
Anehnya, kemudian POLDA Jatim dan Polri membantah berita ini
Quote:
Risma Jadi Tersangka, Polda Jatim Akui Belum Tahu
JAKARTA - Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur.
Risma diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penertiban lapak-lapak sementara, atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap Risma ini.
"Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan," jelas Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Saat disinggung apakah penetapan tersangka ini terdapat adanya unsur politis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, Argo enggan berkomentar lebih jauh.
"Jangan dulu begitu, yang jelas kami belum dapat infonya," jelas Argo.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.
"Saya sampai sekarang belum terima berita, dan yang bersangkutan (Risma-red) belum diperiksa," ungkap Anton.
(wal)
http://news.okezone.com/read/2015/10...kui-belum-tahu
JAKARTA - Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur.
Risma diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penertiban lapak-lapak sementara, atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap Risma ini.
"Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan," jelas Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Saat disinggung apakah penetapan tersangka ini terdapat adanya unsur politis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, Argo enggan berkomentar lebih jauh.
"Jangan dulu begitu, yang jelas kami belum dapat infonya," jelas Argo.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.
"Saya sampai sekarang belum terima berita, dan yang bersangkutan (Risma-red) belum diperiksa," ungkap Anton.
(wal)
http://news.okezone.com/read/2015/10...kui-belum-tahu
Quote:
Kapolri Bantah Risma Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.
"Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/10).
Badrodin juga menegaskan, sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan proses hukum terhadap pejabat daerah yang terlibat kasus apa pun.
"Saya sudah pesan sama bawahan, enggak boleh proses hukum selama menjelang pilkada. Boleh diproses, tapi setelah pilkada selesai," imbuh Badrodin.
Seperti informasi yang beredar, Tri Rismaharini hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kepastian penetapan tersebut kabarnya muncul setelah adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
[cob]
http://www.merdeka.com/peristiwa/kap...asar-turi.html
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.
"Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/10).
Badrodin juga menegaskan, sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan proses hukum terhadap pejabat daerah yang terlibat kasus apa pun.
"Saya sudah pesan sama bawahan, enggak boleh proses hukum selama menjelang pilkada. Boleh diproses, tapi setelah pilkada selesai," imbuh Badrodin.
Seperti informasi yang beredar, Tri Rismaharini hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kepastian penetapan tersebut kabarnya muncul setelah adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
[cob]
http://www.merdeka.com/peristiwa/kap...asar-turi.html
0
4.6K
Kutip
36
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru