2439856Avatar border
TS
2439856
Ternyata, Pemprov Kalteng Izinkan Buka Lahan dengan Bakar Hutan
Jakarta - Kabut asap di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian hari kian pekat. Kebakaran hutan yang jadi sumber asap tak kunjung padam. Usut punya usut, ternyata pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.

Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.


Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.

Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.


Sumber : http://news.detik.com/read/2015/10/23/104019/3051475/10/ternyata-pemprov-kalteng-izinkan-buka-lahan-dengan-bakar-hutan


_______________________________________

UPDATE

Di Kalteng, Bakar hutan 1 hektare hanya izin ketua RT

Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan, bahkan, izinnya cukup mudah. Bakar hutan 1 hektare cukup dengan izin ketua RT.

Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.



Di dalam Pasal 1 poin (3), diatur soal urusan pemberian izin untuk membuka lahan di bawah 5 hektare dengan cara membakar. Untuk membuka lahan dengan membakar wilayah seluas 1 hektare, cukup izin ketua RT. Untuk membakar hutan seluas 1-2 hektare, maka cukup izin lurah atau kepala desa.

Berikut aturan soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng sesuai yang termuat di Pergub:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

Sumber
http://news.detik.com/read/2015/10/23/105516/3051495/10/di-kalteng-bakar-hutan-1-hektare-hanya-cukup-izin-ketua-rt
Diubah oleh 2439856 23-10-2015 04:17
0
11.5K
174
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.