Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans, KPK Panggil Cak Imin
Jakarta - KPK memanggil Muhaimin Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Menakertrans. Saat kasus ini terjadi, sosok yang akrab disapa Cak Imin ini memang menjabat sebagai Menakertrans.

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Jumat (23/10/2015), nama Muhaimin Iskandar masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa. Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan anak buahnya, eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga pukul 10.30 WIB, Cak Imin belum terlihat hadir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum diketahui apakah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu akan memenuhi panggilan atau justru mangkir.

Dalam kasus ini, Jamaluddin Malik disangka telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT.

Pada saat pemeriksaan beberapa waktu yang lalu, Jamaluddin melalui pengacaranya Susilo Aribowo mengakui bahwa penyidik KPK tengah menelisik ada tidaknya keterlibatan pihak lain, terutama atasan Jamaluddin dalam kasus ini. Pengakuan Jamaluddin dan beberapa barang bukti inilah yang akan dikonfirmasi ke Cak Imin.

"Memang ada satu pertanyaan (oleh penyidik), ada tidak keterlibatan atasan," kata Susilo Aribowo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).



sumur
0
636
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.