Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nganu.nganuAvatar border
TS
nganu.nganu
Yusril Sarankan Agung Laksono Legowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Izha Mahendra berpendapat dengan ada putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang kembali memenangkan gugatan kubu Ical atas SK Menkumham, maka tidak ada pilihan lain bagi Menkumham selain harus menjalaninya terlebih dahulu.
Walaupun dalam kaitan ini nantinya Menkumham, dan pihak terkait Agung Laksono mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA.
"Meskipun tergugat Menkumham dan tergugat Intervensi Agung Laksono ajukan PK atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya," kata Pakar Hukum Tata Negara itu kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).
Selanjutnya, kata Yusril, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Oktober lalu juga menolak permohonan banding kubu Agung Laksono dan Menkumham, serta menguatkan Putusan PN Jakut yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu Ical.
"Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan bahwa munas Ancol tidak sah dan kepengurusan AL juga tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yg dipimpin ARB," kata Yusril.
Terhadap putusan banding PT Jakarta itu, tegas Yusril, kubu Ical masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA.
Namun dirinya menilai upaya kasasi itu akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan. Meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum.
"Karena itu, saran saya sebaiknya kubu Agung Laksono legowo menerima putusan MA hari ini dan putusan PT Jakarta minggu lalu. Namun jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya," ujar Yusril.


http://m.tribunnews.com/nasional/2015/10/20/yusril-sarankan-agung-laksono-legowo

Golkar kubu tukang roti menang di ma
PPP kubu djan farid juga menang di ma
Akankah menhukam melakukan blunder lagi terkait mslah ini
0
2.2K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.