- Beranda
- Berita dan Politik
Belum dapat putusan resmi MA, Menkum HAM anggap kubu Agung masih sah
...
TS
ketek..basah
Belum dapat putusan resmi MA, Menkum HAM anggap kubu Agung masih sah
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna H Laoly masih menunggu keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) terkait dimenangkannya Golkar kubu Aburizal Bakrie. Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung secara resmi, ini kan ada yang bilang MA nya mengatakan ada yang bilang keputusan MA nya Munas Bali, ada yang mengatakan Riau, jadi kita tunggu putusan resmi," kata Yasonna di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).
Yasonna pun menegaskan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono masih berlaku alias tidak gugur. "Itu kan kalau, kan sekarang belum gugur, masih berlaku (masih sah kubu Agung Laksono)," ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
"Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan, MA mengembalikan putusan PTUN tingkat pertama dan membatalkan putusan PT TUN. Diketahui, dalam tingkat PTUN Jakarta, kubu Ical menang, namun tingkat PT TUN, kubu Agung Laksono yang menang.
"Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan," tutur Suhadi.
Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Suhadi mengatakan, putusan ini masih bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), tergantung kedua belah pihak ajukan PK atau tidak.
"Tergantung yang bersangkutan," terang dia.
(mdk/eko)
sumur
"Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung secara resmi, ini kan ada yang bilang MA nya mengatakan ada yang bilang keputusan MA nya Munas Bali, ada yang mengatakan Riau, jadi kita tunggu putusan resmi," kata Yasonna di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).
Yasonna pun menegaskan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono masih berlaku alias tidak gugur. "Itu kan kalau, kan sekarang belum gugur, masih berlaku (masih sah kubu Agung Laksono)," ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
"Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan, MA mengembalikan putusan PTUN tingkat pertama dan membatalkan putusan PT TUN. Diketahui, dalam tingkat PTUN Jakarta, kubu Ical menang, namun tingkat PT TUN, kubu Agung Laksono yang menang.
"Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan," tutur Suhadi.
Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Suhadi mengatakan, putusan ini masih bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), tergantung kedua belah pihak ajukan PK atau tidak.
"Tergantung yang bersangkutan," terang dia.
(mdk/eko)
sumur
0
683
6
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru