Quote:
KOMPAS.com — Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri. Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Perlu pemberlakuan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.
http://nasional.kompas.com/read/2015...rbitkan.Perppu
setuju untuk memberikan efek jera dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari .
Ini kata dokter Boyke soal hukuman kebiri
Quote:
Pakar seksolog dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif.
Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.
"Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya, makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu," kata Boyke saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu.
Cara terbaik menghadapi pedofilia, katanya, dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kemudian anak-anak diberikan pendidikan seks sehingga mereka bisa melindungi diri sendiri dari monster seksual," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak untuk menimbulkan efek jera.
Penerapan hukuman tambahan itu nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
http://m.antaranews.com/berita/52473...hukuman-kebiri
banyak yang bertanya tanya tentang kebiri itu sendiri . dan kebiri itu bukan masalah potong saja gan dan skr ada kebiri manusiawi ( biasa disebutnya seperti itu ) yaitu suntik kebiri . ane jelasin dikit yaa ..
Quote:
Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
dibuangnya kedua testis dalam kebiri tradisional membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Hormon ini memengaruhi dorongan seksual pada pria atau wanita.
Penghasil testosteron utama di tubuh adalah testis. Hormon itu juga dihasilkan kelenjar anak ginjal dengan jumlah amat sedikit. ”Tanpa hormon testosteron, pria kehilangan hasrat seksual, tak mampu ereksi, dan tak mampu berhubungan seksual,” kata dia.
Kebiri kimiawi
Zaman berganti, pengebirian berubah. Proses itu tak lagi dengan membuang kedua testis, tetapi dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone. Obat-obatan itu menekan fungsi hormon testosteron.
yang setuju untuk hukuman kebiri bisa membantu dengan cara isi rekomendasi dibawah ini .
https://docs.google.com/forms/d/1QGV...hjOT8/viewform