Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ri2019Avatar border
TS
ri2019
Rusuh Aceh Singkil Terjadi Setelah Kesepakatan IMB Gereja

Jakarta, CNN Indonesia -- Peristiwa pembakaran terhadap gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh hari ini, Selasa (13/10) terjadi hanya satu hari setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil membuat kesepakatan perihal gereja-gereja yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang dilaksanakan Selasa (13/10) sore ini.

Ketua PGI Henriette Hutabarat-Lebang mengatakan, kesepakatan yang ditandatangani Senin (12/10) tersebut menghasilkan dua poin penting perihal pembongkaran gereja tak berizin.

Poin pertama adalah ada kesepakatan pembongkaran terhadap sepuluh gereja di Aceh Singkil dalam kurun waktu dua pekan terhitung mulai Senin pekan depan (19/10). Sementara untuk rumah ibadah yang tidak dibongkar harus segera mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan.

"Dalam poin pertama juga ditekankan bahwa para tokoh ulama juga diminta agar menenangkan para umat beragama demi menghindari hal yang tidak diinginkan," kata perempuan yang biasa dipanggil Eri tersebut, Selasa (13/10).
Lihat juga:Jusuf Kalla: Panglima TNI Besok ke Aceh Singkil
Sementara poin kedua adalah pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Hasil kesepakatan pun langsung disosialisasikan hari itu juga.

"Kesepakatan diambil untuk menenangkan warga yang terus mendesak dan memberi ultimatum bahwa Selasa (13/10) adalah batas waktu pembongkaran," kata Eri.

Sebagai catatan, pada Selasa (6/10) warga dari Pemuda Peduli Islam (PPI) menggelar unjuk rasa dan mendesak pemerintah daerah untuk segera membongkar gereja yang tidak memiliki izin.

Saat itu, PPI memberikan batas waktu hingga hari ini untuk membongkar dan jika tidak dipenuhi maka mereka akan melakukan pembongkaran sendiri.


Sayangnya saat kesepakatan telah ditandatangani dan disosialisasikan, peristiwa pembongkaran paksa tetap terjadi hari ini. Namunpelaku pembakaran dan pembongkaran hingga kini belum jelas.

"Setidaknya ada dua gereja yang dibakar massa, yaitu HKI dan satu gereja Katolik. Bahkan tindakan intoleran tersebut telah menimbulkan korban meninggal," ujar Eri.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengutuk bentrokan yang mengakibatkan pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil. Menurutnya, ini merupakan peristiwa intoleransi kali pertama yang terjadi di Aceh.

Dahnil menyatakan, peristiwa ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah Aceh untuk menjaga persatuan dan kedamaian. "Intoleransi seperti ini jarang sekali terjadi, saya kira ini baru yang pertama kali terjadi," kata Dahnil, ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (13/10).

Dia pun berharap kedamaian di Aceh bisa terjaga. Menurutnya, umat beragama harus bersatu dan jangan ada golongan yang menyudutkan agama tertentu. Masyarakat Aceh juga harus berkonsiliasi agar tidak mudah di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Saya ingin menyampaikan kepada umat beragama di Aceh agar menjaga persatuan umat, terutama di Aceh Singkil," katanya.

Bentrokan terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Selasa (13/10). Kerusuhan bermula pukul 11.00 WIB ketika sekitar 700 orang mendatangi satu gereja di Desa Suka Makmur, dan membakarnya. Massa membawa senjata tajam sehingga aparat keamanan pada awalnya sempat kesulitan menghadang mereka. (utd)
http://images.cnnindonesia.com/visua..._169.jpg?w=650

emoticon-Traveller
0
9.5K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.