- Beranda
- Berita dan Politik
Wonosobo : Bupati bantah pemaksaan 74 Buddis jadi mualaf
...
TS
mahadewakunti
Wonosobo : Bupati bantah pemaksaan 74 Buddis jadi mualaf
Bupati Wonosobo bantah pemaksaan 74 penganut Buddha masuk Islam
"Hal ini sebenarnya adalah kesalahpahaman dari beberapa pihak sehingga muncul kesan ada intimidasi untuk berpindah agama"
Rappler
Published 8:09 PM, October 16, 2015
Updated 8:10 PM, October 16, 2015

BUDDHA. Para biksu berdiri di depan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, 24 Mei 2013. Foto oleh Mast Irham/EPA
WONOSOBO, Indonesia — Pemerintah Kabupaten Wonosobo membantah ada pemaksaan terhadap 74 orang penganut Buddha di Tanjunganom untuk memeluk Islam.
“Kami senantiasa mendorong masyarakat untuk saling menghargai apapun agama dan keyakinan yang dianut,” kata Bupati Wonosobo Kholiq Arif, Jumat, 16 Oktober.
Ia mengatakan bahwa ada isu berkembang luas melalui media sosial bahwa warga Tanjunganom dipaksa pindah agama dari Buddha ke Islam.
Ia mengatakan telah melakukan kajian mendalam serta menugaskan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam forum klarifikasi yang digelar di Aula Kecamatan Kepil pada Selasa, 13 Oktober.
"Hal ini sebenarnya adalah kesalahpahaman dari beberapa pihak sehingga muncul kesan ada intimidasi untuk berpindah agama," katanya.
Menurut dia, fakta sebenarnya telah tertuang dalam hasil klarifikasi yang digelar oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonosobo, Majelis Budhayana Indonesia, Muspika Kepil, MUI Kepil, tokoh Buddha Wonosobo beserta kepala desa dan Kepala Dusun Tanjung Anom.
"Hasil klarifikasi tersebut, ke-74 warga RT1/RW05 Dusun Munggang, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kepil, yang semula beragama Buddha telah memeluk agama Islam secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” katanya.
Bahkan dari hasil klarifikasi tersebut, katanya, diketahui pula bahwa Kepala Dusun Munggang sempat meminta mereka untuk berpikir ulang, ketika perwakilan warga Buddha menyerahkan KTP dan KK untuk berikrar masuk Islam.
Ia mengatakan karena mereka memang telah memantapkan hati untuk menganut Islam kembali, maka pihak desa menggelar syahadat massal di Masjid Desa Tanjung Anom pada 23 September 2015.
Usai membaca syahadat tersebut, digelar pula pengajian yang dihadiri segenap unsur Muspika Kepil, MUI Kecamatan Kepil, KUA, hingga jajaran Banser dan masyarakat umum.
"Suasana sudah kondusif pasca pengucapan kalimah syahadat, hingga pada 11 Oktober 2015 datang perwakilan dari Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) untuk meninjau secara langsung kejadian tersebut," katanya.
Adanya kesalahpahaman dari pihak MBI tersebut, menurut Kholiq, akhirnya menghasilkan forum mediasi pihak-pihak terkait hingga kemudian tercapai kesepakatan bersama dan kesimpulan bahwa permasalahan sudah selesai dan bisa diterima semua pihak.
Guna mengklarifikasi berpindah agama 74 warga Tanjung Anom tersebut, dia mengaku telah mengirim surat ke Sekretariat Walubi di Jakarta.
Ketua FKUB Wonosobo Muh Khusnan mengatakan dalam forum klarifikasi telah jelas dan terang, termasuk bagaimana kronologis isu itu bisa berkembang.
Bahkan, surat yang dikirim dalam bentuk laporan oleh pengurus daerah MBI Wonosobo dan akhirnya menjadi sumber permasalahan, menurut Khusnan, juga telah diklarifikasi oleh MBI Pusat dan akan direvisi karena isinya tidak benar.
"Surat bernomor 003/1015/MBI yang dikeluarkan MBI Wonosobo telah dibahas secara detail dalam forum dan dibantah kebenarannya oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh Kapolsek Kepil," katanya.
Kepala Dusun Munggang, Desa tanjung Anom, Umi Rahayu, mengatakan 74 warganya yang memutuskan kembali ke agama Islam itu memang dulunya beragama Islam.
"Sekitar 15 tahun lalu, mereka memang berpindah keyakinan menjadi Buddha sehingga ketika mereka datang ke rumah, saya sempat menasihati untuk tidak begitu saja mengambil keputusan karena terkait keyakinan seharusnya dipikirkan masak-masak," katanya. — Laporan dari Antara/Rappler
http://www.rappler.com/indonesia/109...h-agama-massal
Oktober 17, 2015
Perpindahan Agama Dilakukan Sukarela
ShareTweet+ 1Mail
WONOSOBO – Bupati Wonosobo Kholiq Arif bersikap tegas terhadap berkembangnya isu pemaksaan agama terhadap 74 warga Dusun Munggang, Desa Tanjung Anom Kecamatan Kepil, baru-baru ini.
Ditemui di rumah dinas, Jumat (16/10), Kholiq mengaku, telah melakukan kajian mendalam, serta menugaskan pihakpihak terkait dalam forum klarifikasi yang digelar di Aula Kecamatan Kepil, Selasa (13/10) lalu. ’’Ini sebenarnya adalah kesalahpahaman dari beberapa pihak, sehingga muncul kesan ada intimidasi untuk berpindah agama,’’ kata Kholiq.
Fakta sebenarnya, menurut Bupati, telah tertuang dalam hasil klarifikasi yang digelar oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Pengurus FKUB Wonosobo, Majelis Buddhayana Indonesia, Muspika Kepil, MUI Kepil, tokoh Buddha Wonosobo beserta kades dan kadus Tanjung Anom.
’’Dari hasil klarifikasi tersebut, 74 warga Dusun Munggang Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kepil, telah memeluk agama Islam secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun,’’jelas Bupati. Hal itu, menurut Kholiq, membantah yang berkembang luas melalui jejaring media sosial bahwa warga Tanjung Anom dipaksa pindah agama.
’’Bahkan dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui pula bahwa kadus Munggang sempat meminta mereka untuk berpikir ulang,’’lanjutnya. Namun, karena mereka mengaku telah memantapkan hati untuk menganut Islam, maka pihak Desa menggelar pengucapan kalimat syahadat massal di masjid desa setempat pada 23 September.
Seusai persyahdatan tersebut, digelar pula pengajian yang dihadiri segenap unsur Muspika Kepil, MUI Kecamatan, KUA, hingga jajaran Banser dan masyarakat umum. ’’Suasananya sudah kondusif pascapengucapan kalimah syahadat, hingga pada 11 Oktober datang perwakilan dari Majelis Buddhayana Indonesia untuk meninjau secara langsung kejadian tersebut,’’kata Kholiq.
Adanya kesalahpahaman dari pihak MBI itulah, yang menurut Kholiq, akhirnya menghasilkan forum mediasi pihak-pihak terkait. Tercapailah kesepakatan bersama dan kesimpulan bahwa permasalahan sudah selesai dan bisa diterima semua pihak.
’’Pemkab sama sekali tidak pernah memaksa warga masyarakat terkait keyakinan yang hendak dipeluk. Kami senantiasa mendorong masyarakat untuk saling menghargai apa pun agama dan keyakinan yang dianut,’’tegas Bupati. Pemkab juga telah mengirim surat kepada Sekretariat Walubi di Jakarta.
Diklarifikasi
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonosobo, Muh Khusnan Kepil mengatakan, surat yang dikirim dalam bentuk laporan oleh pengurus daerah MBI Wonosobo dan akhirnya menjadi sumber permasalahan, telah diklarifikasi oleh MBI Pusat dan akan direvisi karena isinya tidak benar.
’’Surat bernomor 003/1015/MBI yang dikeluarkan MBI Wonosobo telah dibahas secara detail dalam forum, dan dibantah kebenarannya oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh kapolsek Kepil,’’pungkasnya. Klarifikasi atas isu perpindahan agama warga Tanjung Anom tersebut juga disampaikan Kepala Dusun Munggang, Umi Rahayu. Dia menjelaskan, ke-74 warganya itu memang dulunya beragama Islam.
’’Sekitar 15 tahun lalu mereka berpindah keyakinan, sehingga ketika mereka datang ke rumah, saya sempat menasihati untuk tidak begitu saja mengambil keputusan karena terkait keyakinan seharusnya dipikirkan masak-masak,’’ jelas Umi. Dari pertemuan itu, FKUB dan Pemkab memberi kesempatan kepada MBI Pusat untuk turun lansung ke Dusun Munggang, Tajung Anom, Kepil, dengan tidak didampingi siapa pun.
Semenjak kejadian itu Romo Anton dan Romo Mandala (MBI Pusat) telah datang ke Tanjung Anom dan menginap di rumah kadus Munggang. Keduanya telah bertemu langsung dengan tokoh agama setempat Yasmanto dan Winarno. Keduanya menjelaskan, isi surat nomor 003/1015/MBI yang berisi adanya paksaan menganut agama Islam adalah tidak benar. (H67-42)
http://berita.suaramerdeka.com/smcet...ukan-sukarela/
ah masa yang bener, jadi muallaf secara sukarela
"Hal ini sebenarnya adalah kesalahpahaman dari beberapa pihak sehingga muncul kesan ada intimidasi untuk berpindah agama"
Rappler
Published 8:09 PM, October 16, 2015
Updated 8:10 PM, October 16, 2015

BUDDHA. Para biksu berdiri di depan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, 24 Mei 2013. Foto oleh Mast Irham/EPA
WONOSOBO, Indonesia — Pemerintah Kabupaten Wonosobo membantah ada pemaksaan terhadap 74 orang penganut Buddha di Tanjunganom untuk memeluk Islam.
“Kami senantiasa mendorong masyarakat untuk saling menghargai apapun agama dan keyakinan yang dianut,” kata Bupati Wonosobo Kholiq Arif, Jumat, 16 Oktober.
Ia mengatakan bahwa ada isu berkembang luas melalui media sosial bahwa warga Tanjunganom dipaksa pindah agama dari Buddha ke Islam.
Ia mengatakan telah melakukan kajian mendalam serta menugaskan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam forum klarifikasi yang digelar di Aula Kecamatan Kepil pada Selasa, 13 Oktober.
"Hal ini sebenarnya adalah kesalahpahaman dari beberapa pihak sehingga muncul kesan ada intimidasi untuk berpindah agama," katanya.
Menurut dia, fakta sebenarnya telah tertuang dalam hasil klarifikasi yang digelar oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonosobo, Majelis Budhayana Indonesia, Muspika Kepil, MUI Kepil, tokoh Buddha Wonosobo beserta kepala desa dan Kepala Dusun Tanjung Anom.
"Hasil klarifikasi tersebut, ke-74 warga RT1/RW05 Dusun Munggang, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kepil, yang semula beragama Buddha telah memeluk agama Islam secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” katanya.
Bahkan dari hasil klarifikasi tersebut, katanya, diketahui pula bahwa Kepala Dusun Munggang sempat meminta mereka untuk berpikir ulang, ketika perwakilan warga Buddha menyerahkan KTP dan KK untuk berikrar masuk Islam.
Ia mengatakan karena mereka memang telah memantapkan hati untuk menganut Islam kembali, maka pihak desa menggelar syahadat massal di Masjid Desa Tanjung Anom pada 23 September 2015.
Usai membaca syahadat tersebut, digelar pula pengajian yang dihadiri segenap unsur Muspika Kepil, MUI Kecamatan Kepil, KUA, hingga jajaran Banser dan masyarakat umum.
"Suasana sudah kondusif pasca pengucapan kalimah syahadat, hingga pada 11 Oktober 2015 datang perwakilan dari Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) untuk meninjau secara langsung kejadian tersebut," katanya.
Adanya kesalahpahaman dari pihak MBI tersebut, menurut Kholiq, akhirnya menghasilkan forum mediasi pihak-pihak terkait hingga kemudian tercapai kesepakatan bersama dan kesimpulan bahwa permasalahan sudah selesai dan bisa diterima semua pihak.
Guna mengklarifikasi berpindah agama 74 warga Tanjung Anom tersebut, dia mengaku telah mengirim surat ke Sekretariat Walubi di Jakarta.
Ketua FKUB Wonosobo Muh Khusnan mengatakan dalam forum klarifikasi telah jelas dan terang, termasuk bagaimana kronologis isu itu bisa berkembang.
Bahkan, surat yang dikirim dalam bentuk laporan oleh pengurus daerah MBI Wonosobo dan akhirnya menjadi sumber permasalahan, menurut Khusnan, juga telah diklarifikasi oleh MBI Pusat dan akan direvisi karena isinya tidak benar.
"Surat bernomor 003/1015/MBI yang dikeluarkan MBI Wonosobo telah dibahas secara detail dalam forum dan dibantah kebenarannya oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh Kapolsek Kepil," katanya.
Kepala Dusun Munggang, Desa tanjung Anom, Umi Rahayu, mengatakan 74 warganya yang memutuskan kembali ke agama Islam itu memang dulunya beragama Islam.
"Sekitar 15 tahun lalu, mereka memang berpindah keyakinan menjadi Buddha sehingga ketika mereka datang ke rumah, saya sempat menasihati untuk tidak begitu saja mengambil keputusan karena terkait keyakinan seharusnya dipikirkan masak-masak," katanya. — Laporan dari Antara/Rappler
http://www.rappler.com/indonesia/109...h-agama-massal
Oktober 17, 2015
Perpindahan Agama Dilakukan Sukarela
ShareTweet+ 1Mail
WONOSOBO – Bupati Wonosobo Kholiq Arif bersikap tegas terhadap berkembangnya isu pemaksaan agama terhadap 74 warga Dusun Munggang, Desa Tanjung Anom Kecamatan Kepil, baru-baru ini.
Ditemui di rumah dinas, Jumat (16/10), Kholiq mengaku, telah melakukan kajian mendalam, serta menugaskan pihakpihak terkait dalam forum klarifikasi yang digelar di Aula Kecamatan Kepil, Selasa (13/10) lalu. ’’Ini sebenarnya adalah kesalahpahaman dari beberapa pihak, sehingga muncul kesan ada intimidasi untuk berpindah agama,’’ kata Kholiq.
Fakta sebenarnya, menurut Bupati, telah tertuang dalam hasil klarifikasi yang digelar oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Pengurus FKUB Wonosobo, Majelis Buddhayana Indonesia, Muspika Kepil, MUI Kepil, tokoh Buddha Wonosobo beserta kades dan kadus Tanjung Anom.
’’Dari hasil klarifikasi tersebut, 74 warga Dusun Munggang Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kepil, telah memeluk agama Islam secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun,’’jelas Bupati. Hal itu, menurut Kholiq, membantah yang berkembang luas melalui jejaring media sosial bahwa warga Tanjung Anom dipaksa pindah agama.
’’Bahkan dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui pula bahwa kadus Munggang sempat meminta mereka untuk berpikir ulang,’’lanjutnya. Namun, karena mereka mengaku telah memantapkan hati untuk menganut Islam, maka pihak Desa menggelar pengucapan kalimat syahadat massal di masjid desa setempat pada 23 September.
Seusai persyahdatan tersebut, digelar pula pengajian yang dihadiri segenap unsur Muspika Kepil, MUI Kecamatan, KUA, hingga jajaran Banser dan masyarakat umum. ’’Suasananya sudah kondusif pascapengucapan kalimah syahadat, hingga pada 11 Oktober datang perwakilan dari Majelis Buddhayana Indonesia untuk meninjau secara langsung kejadian tersebut,’’kata Kholiq.
Adanya kesalahpahaman dari pihak MBI itulah, yang menurut Kholiq, akhirnya menghasilkan forum mediasi pihak-pihak terkait. Tercapailah kesepakatan bersama dan kesimpulan bahwa permasalahan sudah selesai dan bisa diterima semua pihak.
’’Pemkab sama sekali tidak pernah memaksa warga masyarakat terkait keyakinan yang hendak dipeluk. Kami senantiasa mendorong masyarakat untuk saling menghargai apa pun agama dan keyakinan yang dianut,’’tegas Bupati. Pemkab juga telah mengirim surat kepada Sekretariat Walubi di Jakarta.
Diklarifikasi
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonosobo, Muh Khusnan Kepil mengatakan, surat yang dikirim dalam bentuk laporan oleh pengurus daerah MBI Wonosobo dan akhirnya menjadi sumber permasalahan, telah diklarifikasi oleh MBI Pusat dan akan direvisi karena isinya tidak benar.
’’Surat bernomor 003/1015/MBI yang dikeluarkan MBI Wonosobo telah dibahas secara detail dalam forum, dan dibantah kebenarannya oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh kapolsek Kepil,’’pungkasnya. Klarifikasi atas isu perpindahan agama warga Tanjung Anom tersebut juga disampaikan Kepala Dusun Munggang, Umi Rahayu. Dia menjelaskan, ke-74 warganya itu memang dulunya beragama Islam.
’’Sekitar 15 tahun lalu mereka berpindah keyakinan, sehingga ketika mereka datang ke rumah, saya sempat menasihati untuk tidak begitu saja mengambil keputusan karena terkait keyakinan seharusnya dipikirkan masak-masak,’’ jelas Umi. Dari pertemuan itu, FKUB dan Pemkab memberi kesempatan kepada MBI Pusat untuk turun lansung ke Dusun Munggang, Tajung Anom, Kepil, dengan tidak didampingi siapa pun.
Semenjak kejadian itu Romo Anton dan Romo Mandala (MBI Pusat) telah datang ke Tanjung Anom dan menginap di rumah kadus Munggang. Keduanya telah bertemu langsung dengan tokoh agama setempat Yasmanto dan Winarno. Keduanya menjelaskan, isi surat nomor 003/1015/MBI yang berisi adanya paksaan menganut agama Islam adalah tidak benar. (H67-42)
http://berita.suaramerdeka.com/smcet...ukan-sukarela/
ah masa yang bener, jadi muallaf secara sukarela
Diubah oleh mahadewakunti 18-10-2015 09:07
0
3.8K
29
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.8KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok