Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

siebensundeAvatar border
TS
siebensunde
Ini Kisah di Balik Isu Jokowi Perpanjang Kontrak Freeport



TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, mengungkapkan kronologi perjanjian PT Freeport Indonesia terkait pro dan kontra yang melatarbelakangi proses kerja sama itu.

"Saat ini Freeport belum terikat kontrak, baru menyampaikan klausul point-point perjanjian baru, masih menunggu regulasi aturan baru," kata Didu, dalam diskusi dengan wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16 Oktober 2015).

Ia menjelaskan, pada 7 Oktober 2015 lalu, Menteri ESDM, Sudirman Said, telah mengirimkan surat kepada Freeport yang menyatakan PT FI dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021. Menteri juga menagih komitmen berinvestasi dan kesiapan Freeport bernegosiasi dengan menyesuaikan peraturan perundangan yang ada.

"Sekarang undang-undangnya belum selesai, nanti kalau sudah selesai, barulah Freeport diminta mengirimkan permintaan perjanjian kontrak yang baru. Begitu jelasnya, bukan teken kontraknya," katanya.

Said Didu juga memastikan Menteri ESDM Sudirman Said sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Jadi bukannya jalan sendiri, tapi kami sudah mendapat perintah untuk bernegosiasi tanpa melibatkan banyak pihak, karena presiden khawatir dengan banyaknya kepentingan dalam perpanjangan izin ini," katanya.

"Sebelumnya Freeport juga telah beberapa kali mengirimkan surat perpanjangan operasi pada 9 Juli 2015 serta 7 Oktober 2015, dan juga sudah ditegur Direktur Jenderal Minerba ketika tidak patuh UU," kata Didu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menuntut tiga hal dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, jika ingin melanjutkan operasi di Tanah Air.

"Pertama, kami minta mereka bayar royalti sebesar enam hingga tujuh persen. Sebelumnya hanya satu persen. Bayangkan coba itu," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR.

Menurut dia, saat awal Orde Baru, membayar royalti hasil tambang sebesar satu persen tidak jadi masalah lantara belum ada investor yang masuk.

Namun, saat perpanjangan kontrak pada pertengahan tahun 80-an, ia menilai seharusnya bisa lebih menguntungkan Indonesia.

"Yang terjadi, mohon maaf, pejabatnya disogok. Sehingga terjadi perpanjangan kontrak yang tidak berubah term-nya sama sekali," katanya.

Didu meminta agar hal tersebut jangan sampai terjadi lagi. Maka, renegosiasi kontrak dengan Freeport akan menjadi momentum untuk menulis ulang sejarah dalam pengelolaan pertambangan mineral.
0
2.3K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.