Rio Capella: Saya menyatakan berhenti dari DPR, partai, dan sekjen
Reporter : Faiq Hidayat | Kamis, 15 Oktober 2015 16:22
Patrice Rio Capella. ©2012 Merdeka.com
Merdeka.com - Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella menyatakan mundur dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos Sumatera Utara. Dia juga menyatakan mundur sebagai anggota DPR.
"Saya sudah lapor dengan Pak Surya Paloh dengan status saya yang ditetapkan KPK hari ini sebagai tersangka, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai sekretaris jenderal dan anggota partai ini. Selain itu sebagai anggota DPR RI," ucap Patrice dalam jumpa pers di DPP NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).
"Saya yakin partai ini tetap berjalan," imbuhnya.
Mengenai proses hukum dan kejelasan kasusnya, Patrice menyatakan pengacaranya yang akan menjelaskan.
"Saya belum tahu, itu nanti, pengacara akan menjelaskan dari sisi hukum," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10).
KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.
Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.