Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hearingthingsAvatar border
TS
hearingthings
Warga Negara Bisa Menolak Jalani Wajib Militer (Bela Negara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana program bela negara yang digagas Kementerian Pertahanan terus bergulir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia serta Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan menganggap program tersebut tidak berbeda dengan konsep wajib militer.

Apabila program bela negara akhirnya memang mengarah ke wajib militer, warga negara dapat menolak menjalankan kewajiban itu.


Direktur Program Imparsial Al Araf, mengatakan warga negara dapat mengabaikan kewajiban bela negara yang bernuansa wajib militer berdasarkan prinsip conscientious objection yang diakui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Setiap warga negara atas dasar keyakinan dan agamanya berhak menolak wajib militer karena menolak penyelesaian konflik dengan senjata," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/10).

Al Araf mengatakan, prinsip tersebut secara implisit juga diatur pada pasal 18 Deklarasi Universial Hak Asasi Manusia dan pasal 18 Kovensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Lebih dari itu, menurutnya, Komisi Tinggi HAM PBB juga telah mengeluarkan Resolusi 1998/77 tentang adanya hak untuk menolak partisipasi wajib individual atas agenda wajib militer.

"Program bela negara yang bernuansa wajib seperti diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidaklah tepat," tutur Al Araf.

Meski tujuannya adalah menumbuhkan rasa nasionalisme, ia mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pendidikan kewarganegaraan. Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah tidak memaknai bela negara sebagai bentuk militerisasi warga sipil melalui pendidikan dasar kemiliteran.

Mereka menyatakan, bela negara seharusnya diartikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara melalui banyak cara.


Kemarin, Direktur Bela Negara pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, Laksamana Pertama Muhammad Faizal membantah bahwa program bela negara merupakan bentuk lain wajib militer.

Faizal mengatakan kementeriannya tidak meniru program wajib militer yang diaplikasikan Singapura, Korea Selatan maupun Amerika Serikat.

Kementerian Pertahanan mendasari wacana bela negara pada pasal 27 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia yang mengatur, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Faizal menyebut aturan tersebut telah dijabarkan oleh pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai payung hukum. (pit)

http://www.cnnindonesia.com/politik/...wajib-militer/
0
5.9K
61
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.