- Beranda
- Berita dan Politik
Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi I-Doser
...
TS
wiwin.idt
Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi I-Doser
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi keresahan di masyarakat terkait aplikasi I-Doser.
“Kami melakukan blokir sementara terhadap empat situs yang terkait dengan I-Doser. Soalnya ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat walau Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan aplikasi itu bukan tergolong narkotika,” ungkap Kapus Humas Kominfo Ismail Cawidu, kemarin.
Diungkapkannya, keempat nama domain yang diblokir sementara itu adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com
“Pemblokiran ini masih bersifat sementara, dan selanjutnya rapat anggota Panel sensor konter terkait hal tersebut yang memutuskan. Rapat akan dilaksanakan pada Jumat (16/10) untuk diblokir permanen atau dibuka kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan aplikasi I-doser tidak tergolong narkotika.
Definisi narkotika adalah zat sintetis, semi sintetis, ataupun tanaman yang memberikan efek pada perubahan kesadaran dan perilaku.
Dalam pernyataan resmi tersebut, pihak BNN menyebutkan bahwa I-Doser menggunakan teknologi binaural (dua suara).
Binaural sendiri adalah teknologi yang disebutkan dapat memberikan stimulasi pada otak yang dapat mengubah keadaan psikis dan mental seseorang. Meskipun begitu, para peneliti dari berbagai universitas menyebutkan, mereka tidak menemukan adanya perubahan pola otak pada orang-orang yang menggunakan I-Doser.
BNN menjelaskan bahwa suara atau nyanyian memang memiliki efek untuk mempengaruhi emosional manusia.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan pengertian itu, BNN lalu menarik kesimpulan bahwa I-Doser tidak tergolong sebagai narkotika.
Banyak kalangan menilai keriuhan yang terjadi terkait aplikasi I-Doser tak lebih dari keberhasilan pemasaran ala dunia internet.(id)
sumber
0
1.7K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya