Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cutbang.endaAvatar border
TS
cutbang.enda
[ask] domain mirip apakah melanggar hukum?
Permisi agan2 master hukum, ane ada beberapa pertanyaan yang sedikit mengganjal nih, soalnya ane awam alias gak melek soal hukum, jadi mohon bantuannya dan pencerahannya! emoticon-Malu (S)

langsung aja:

# saya punya brand xxxxxee (disamarkan) mau bikin domain xxxxxee.com.

# domain xxxxxee.com masih free.

# sementara domain xxxxxe.com (beda 1 huruf e di akhir) adalah domain premium yang diparkir, domain tersebut seharga $8835.45

# pemilik (si tukang parkir) domain xxxxxe.com ada di luar negeri.

# brand/domain xxxxxee yg saya gunakan berasal dari kata baku xxxxxe tersebut, namun saya tambahkan 1 lagi huruf e (jadi double e) karena ada arti, makna dan tujuan tersendiri. bukan semata-semata plesetan ejaan / alay /gaya-gayaan / biar keren aja / dsb.

# baik kata xxxxxee maupun xxxxxe belum tedaftar di DJHKI dan WIPO.

Nah, yang jadi pertanyaannya:

1. Bisakah suatu saat nanti jika brand saya sudah cukup besar (semoga, do'akan saja, aamiin) si pemilik domain xxxxxe.com tersebut dapat menuntut saya dikarenakan kemiripan nama domain? walau pada dasarnya memiliki arti yang berbeda, meski berasal dari kata baku yang sama, mengingat domain xxxxxe.com tersebut domain premium seharga $8835.45 yang diparkir dan gak laku-laku, sekalinya ada orang yg nambahin satu lagi huruf e dibelakang jadi xxxxxee.com yang brand/produknya menjadi besar, yang membuat pemilik domain xxxxxe.com merasa rugi.

2. Mengingat si pemilik domain xxxxxe.com ada di luar negeri, adakah hukum internasional yg mengatur kasus seperti di atas? mohon pencerahan dan penjabarannya.

3. Jika bukan melalui tuntutan / jalur hukum, dapatkah si pemilik domain xxxxxe.com melaporkan domain xxxxxee.com milik saya agar ditutup / disuspend / dibanned?

4. Jika ternyata saya bersalah karena dianggap memiliki (atau lebih tepatnya dianggap memirip-miripkan) domain milik mereka, apakah sanksi yang akan saya terima?

sekian pertanyaan dari saya, mohon pencerahannya agar saya dapat mengambil tindakan pencegahannya sedini mungkin (mumpung belum beli domainnya emoticon-Ngakak (S) ) dan mohon maaf bila ada salah-salah kata.

terimakasih.
Diubah oleh cutbang.enda 13-10-2015 19:02
0
2K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.