Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Jero Pakai Dana Negara Buat Pijat dan...


TEMPO.CO,Jakarta- Mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusmaningsih, membeberkan sejumlah pengeluaran fiktif atasannya tersebut. Kepala Bagian Tata Usaha Menteri Pariwisata padaperiode 2006-2011 ini membenarkan adanya markup pemakaian Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik saat menjabat Menteri Pariwisata, serta Menteri Energi danSumber Daya Mineral.

Menurut Ayu, Jero Wacik memakai anggaran DOM untuk membiayai berbagai kegiatan operasional menteri, sampai urusan pribadi dan keluarganya. "Termasuk untuk makan, kesehatan, perjalanan ke daerah-daerah, dan protokol," katanya saat menjadi saksi dalam kasus korupsi Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015. Setiap pengeluaran tersebut, kata Ayu, disertai dengan kwitansi penerimaan DOM yang ditandatangani oleh Jero Wacik.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sumpeno, sempat menanyakan adanya bukti kwitansi fiktif. Ayu mengakui ada kwitansi fiktif yang dimaksud Sumpeno. Ia mengatakan bukti tersebut digunakan untuk menutupi sejumlah pengeluaran Jero Wacik dan keluarganya. Misalnya, ketika Jero Wacik dan keluarganya berangkat ke Bali untukmenghadiri upacara meninggalnya bapak Jero pada 2008. "Kegiatan ini ternyata tidak dapat dipertanggunggjawabkan karena tidak bisa mengunakan uang DOM," ujar Ayu.

Maka, kata Ayu, atas izin Biro Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian berinisiatif membuat kwitansi fiktif perjalanan dinas atas nama para pegawai di Kementerian, termasuk kwitansi atas nama Ayu. Padahal sesungguhnya biaya yang tertuang di dalam kwitansi itu untuk membayar tiket perjalanan Jero Wacik dan keluarganya ke Bali.

Dalam catatan Jaksa Penuntut Umum, Ayu sembilan kali melakukan perjalanan dinas fiktif. Setiap perjalan dinas fiktif ini, Ayu mendapat kompensasi Rp 500 ribu. Belakangan Ayu mengembalikannya.

Mulanya Ayu mengaku tidak mengetahui kwitansi fiktif tersebut. Ia awalnya cuma menyerahkan bukti kwitansi keluarga Jero Wacik itu ke Biro Keuangan. Namun Biro Keuangan menolaknya dengan alasan pengeluaran tersebut tak bisa ditanggung lewat anggaran DOM.

Adalagi urusan pribadi Jero Wacik lainnya yang ditanggung dari anggaran DOM seperti untuk kegiatan pijat. "Beliau (Jero) suka pijat refleksi dan manggil laboratorium ke kantor. Uang taksinya dibayarkan," kata Ayu. Selain itu, ujarnya, Kementerian juga diminta menanggung biaya biaya transportasi satpam ketika mengantar berkas, makan ajudan, dan protokol melalui anggaran DOM.Ayu menjelaskan, untuk menutupi beberapa pengeluaran tersebut, Kementerian terpaksa melakukan markup jenis-jenis pengeluaran yang bisa ditanggung lewat anggaran DOM, seperti biaya pembelian bunga untuk menteri.

Dalam kesaksiannya, Ayu mengatakan DOM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan. Sejak 2007, Ayu yang dipercaya mengelola anggaranDOM berdasarkan Surat Keputusan Tim Pengelolaan DOM yang dibuat Sekretaris Jenderal Menteri Pariwisata. Sebelumnya DOM dikelolal oleh Biro Keuangan Kementerian.

"Pak Menteri (Jero Wacik) menyampaikan langsung kepada saya setiap kebutuhannya," kata Ayu. Setelah Jero meminta dana yang dibutuhkan, Ayu lalu menyampaikannya kepada Biro Keuangan.

Dia menceritakan, pada 2007, alokasi anggaran DOM sebesar Rp 2,4 Miliar. Lalu sejak 2008, Kementerian menaikkan alokasi anggaran DOM menjadi Rp 3,6 miliar setiap tahunnya. Jumlah ini berlaku sampai 2011. Adapun pengeluaran DOM direalisasikan Rp 300 juta setiap bulannya. Tapi terkadang tidak habis digunakan. "Sisanya digabung ke bulan berikutnya. Kadang-kadang habis di bulan itu juga," ujarnya.

Perempuan ini juga membeberkan peran Jero dalam penggunaan anggaran DOM tersebut. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan yang dibenarkan Ayu di pengadilan, Jero Wacik pernah memanggil Ayu ke ruangannya, pada 2007 silam. Kepada Ayu, Jero meminta agar istri dan anaknya diikutkan dalam kunjungan dinas Menteri Pariwisata ke luar negeri. "Juga diminta membelikan tiket nonton konser untuk anaknya di dalam negeri," ucap Ayu.

Dalam kasus korupsi ini, Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jero Wacik dengan kasus rasuah sekaligus. Pertama, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004-2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.

Kedua, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, Jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini telah menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahun dirinya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa, pada 24 april 2012. Uang itu berasal dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/10/...buat-pijat-dan

Mantan menteri yg satu ini bener2 kelewatan, pake uang negara udah kaya make uang nenek moyangnya aja, moga vonisnya entar mamtabs betul emoticon-Hammer2
0
5.3K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.