Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hhpurnomoAvatar border
TS
hhpurnomo
[CASE CLOSED!] Menteri Yasonna: Draf Revisi UU KPK Bukan dari Pemerintah
Menteri Yasonna: Draf Revisi UU KPK Bukan dari Pemerintah

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 11:35 WIB


Menkumham Yasonna Laoly menemui awak media dalam keterangan pers kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat bukan dari pemerintah. Menurut dia, draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu milik legislator sendiri.

"Bukan. Dari dulu, kan, revisi garis besarnya diusul DPR," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat, 9 Oktober 2015.

Namun, ujar dia, saat pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pengangkatan pelaksana tugas pemimpin KPK, DPR mengajukan syarat untuk menerimanya. "Komisi III menginginkan mereka menerima perpu KPK tapi ada usul revisi. Jadi seolah-olah (revisi) datang dari kami."

Yasonna pun enggan mengomentari poin-poin revisi yang diusulkan beberapa anggota DPR. Menurut dia, pasal-pasal yang beredar saat ini tidak pasti karena DPR belum mengajukan revisi secara resmi.

"Jadi kami nanti mengomentari sesuatu yang belum pasti, kan, enggak enak juga. Kalaupun pada akhirnya DPR mendorong pemerintah, kami berharap itu penyempurnaan, bukan melemahkan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi adalah 15 orang dari PDIP, 9 dari Golkar, 2 kader PKB, 5 kader PPP, 12 kader NasDem, dan 3 kader Hanura.

Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan dan komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 50 miliar.

DPR juga mengusulkan pengangkatan empat dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pemimpin KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usul kepolisian dan kejaksaan.

LINDA TRIANITA
sumur

Menkumham: Masih Wacana, Revisi UU KPK Dipantau Pemerintah

By Sugeng Triono

on 09 Okt 2015 at 13:10 WIB



Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, sikap pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas. Yakni, pemerintah tidak akan membiarkan lembaga antikorupsi tersebut dilemahkan melalui Undang-Undang.

"Kita menunggu seperti apa revisi untuk melemahkan KPK, tentu tidak mungkin kita lakukan. Tapi kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Yasonna menjelaskan, pada dasarnya revisi UU KPK yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR masih dalam tahap wacana, sehingga pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

"Ini masih tahap wacana di DPR. Jadi tidak enak meneruskan komentar. Nanti kalau sudah sampai sana kita lihat, kami mau berkomentar, bukan takut apa-apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," kata dia.

Ia juga membantah pernyataan yang muncul bahwa RUU yang menuai kontroversi dan dianggap sebagai upaya pelemahan KPK berasal dari pemerintah melalui kementeriannya.

"Dari dulu kan revisi garis besarnya diusul DPR, karena kesepakatan mengenai perppu KPK yaitu Komisi III menginginkan kami menerima perppu KPK, tapi ada usulan revisi hanya seolah-olah datang dari kita," pungkas Yasonna.

Revisi UU KPK

Revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun.

Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam pasal 5 draft RUU KPK. Pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.

Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.

Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua Pengadilan Negeri. (Mvi/Sss)
ember

Revisi UU KPK, Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR
Reporter : Verherdimanto | Redaktur : Verherdimanto
Sabtu, 10 Oktober 2015 , 13:03:00 WIB


Zonalima.com- DRAFT revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan enam fraksi di DPR saat ini memunculkan polemik. Sejauh ini, Komisioner KPK menyatakan penolakannya terhadap revisi UU tersebut.

Namun, hingga kini, Istana belum menyatakan sikap resmi terhadap rencana revisi tersebut.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, usulan mengenai revisi terhadap UU KPK saat ini masih dalam domain inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah baru menyampaikan sikap resmi merespon revisi UU tersebut setelah DPR mengajukan surat resmi.

“Apa yang menjadi respons sikap pemerintah nanti setelah secara resmi DPR meminta kepada Pemerintah,” kata Pramono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (9/10).

Pramono mengatakan, saat ini belum waktunya bagi Pemerintah menunjukkan sikap apapun terkait inisiatif merevisi UU KPK itu, karena rencana ini masih urusan DPR.

“Kalau Pemerintah mengambil sebuah kebijakan ya domainnya di domain pemerintah, kemudian pada saatnya dilakukan pengawasan oleh parlemen,” ujar Seskab dikutip Setkab.go.id.

Meski demikian, kata Pramono, Pemerintah memperhatikan seluruh sikap yang pro maupun yang kontra terhadap rencana revisi tersebut.
“Nah, yang pro kontra itu semuanya diperhatikan oleh pemerintah, tetapi bagaimana sikap pemerintah ya nanti. Kalau saya ngomong sekarang, pasti saya ngarang,” ujar Seskab.

Seperti diketahui, KPK menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK yang diajukan enam fraksi di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK.

"Dengan ini KPK menentukan sikap, KPK menolak adanya revisi UU KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Ada beberapa alasan penolakan KPK terhadap revisi UU tersebut.

Pertama, KPK mengkritisi Pasal 5 yang membatasi usia KPK, yaitu hanya sampai 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
"Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK 12 tahun. Karena berdasarkan peraturan MPR, MPR mengamanatkan KPK memberantas korupsi tanpa mengatur pembatasan waktu," kata Ruki.

Kedua, KPK menolak adanya pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan karena pemberantasan korupsi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Ketiga, KPK menolak pasal yang menyebutkan KPK baru bisa menindak kasus yang kerugian negaranya paling sedikit Rp 50 miliar.

"Pembatasan penanganan perkara harus diatas Rp 50 miliar tidak berdasar. Karena KPK fokusnya pada subjek hukum, bukan kerugian negara," kata Ruki.

Keempat, KPK menilai dilemahkan dengan adanya pasal yang mengusik kewenangan khusus KPK melakukan penyadapan. Ruki mengatakan, kewenangan khusus itu terbukti membantu keberhasilan KPK memberantas korupsi, misalnya dengan operasi tangkap tangan.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar Konstitusi. Justru mendukung keberhasilan KPK," kata dia.

Kelima, KPK mengatakan bahwa kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri juga harus dipertahankan. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen, tak harus dari Kepolisian dan Kejaksaan.

"Yang diangkat KPK berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa," kata Ruki.
Salah satu pasal yang diubah dalam Draf RUU KPK yang beredar adalah pasal 4, di mana dalam pasal tersebut kata 'pemberantasan' diubah menjadi 'pencegahan'.

Terkait pasal itu, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang tidak dipisahkan. Upaya penindakan tanpa pencegahan tidak akan optimal, dan sebaliknya.

"Tidak bisa dipisahkan antara kerja KPK di bidang pencegahan dan penindakan. sebaliknya upaya penindakan tidak akan efektif jika tidak ada upaya pencegahan," kata Johan Budi.
mbleber

See? emoticon-Malu (S)
0
6.2K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.