hhpurnomoAvatar border
TS
hhpurnomo
[I STANDING (STILL...) ON JOKOWI SITE] Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:35 WIB


Presiden Jokowi (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, 25 Februari 2015. ANTARA/Setpres-Intan/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana amandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak berubah. Jokowi menolak merevisi UU KPK. "Masih merujuk pada pernyataan yang lama," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.

Pratikno mengatakan untuk mengetahui lebih jauh mengenai rencana itu dia akan segera berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Kami akan cek ke Menkumham mengenai pernyataan Presiden. Saya akan coba tanyakan lagi nanti ke beliau."

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menggelar rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Perubahan beleid itu diklaim untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. Draft revisi UU KPK disusun oleh DPR. (Lihat video Membidik Bambang Widjojanto)

Disebutkan dalam draf itu KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas.

Wacana revisi Undang-undang KPK juga pernah mengemuka Juni lalu. Namun saat itu Presiden Jokowi menegaskan tak berniat merevisi. ‎‎"Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015.

FAIZ NASHRILLAH
sumur


Presiden Jokowi Tak Tahu Pembahasan Revisi UU KPK Berlanjut di DPR
Rabu, 7 Oktober 2015 | 23:05 WIB
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya tidak mengetahui adanya kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada bulan Juni lalu, Jokowi menolak adanya revisi itu dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semenjak itu, Presiden pun tak pernah lagi menyinggung soal revisi UU KPK.

"Saya tadi hanya dipanggil oleh Pak Presiden untuk menanyakan apa betul ada Revisi UU KPK di DPR? Begitu. Jadi belum tahu persisnya seperti apa," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, Istana belum mendapatkan informasi pasti soal pembahasan revisi UU KPK di DPR itu. Maka dari itu, Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan penjelasan soal kelanjutan revisi itu. Lebih lanjut, Teten mengungkapkan bahwa sikap Presiden Jokowi sudah cukup jelas terkait dengan revisi UU KPK. Presiden menilai UU KPK belum perlu untuk diubah.

"Presiden sudah sampaikan bahwa tidak menyetujui usulan revisi UU KPK. Dan sampai saat ini Presiden tidak pernah melakukan pembahasan lagi," katanya.

Saat ditanyakan soal draf RUU KPK yang disebut sama seperti yang disampaikan pemerintah, Teten mengaku Presiden belum mendapat informasi itu karena Presiden sudah menolak adanya revisi. Maka dari itu, Istana pun akan menunggu kepastian soal asal-muasal kelanjutan pembahasan revisi ini melalui Menkumham dan Mensesneg.

Pada bulan Juni lalu, dimasukkannya pembahasan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 sempat menimbulkan polemik. Menkumham Yasonna Laoly yang mengusulkan percepatan itu pun mendapat kritik hingga akhirnya Presiden Jokowi menyatakan tak akan merevisi UU itu. Teten yang ketika itu menjadi Tim Komunikasi Presiden menuturkan bahwa Presiden menganggap revisi justru melemahkan KPK.

"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah (KPK)," kata Teten, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Penolakan Presiden Jokowi pada revisi UU KPK juga harus diikuti oleh DPR dengan mencabut rencana revisi UU itu dari Program Legislasi Nasional DPR tahun 2015. Namun, rencana itu hingga pertengahan bulan Juni 2015 tak juga terealisasi karena pimpinan DPR belum menerima surat resmi dari pemerintah.
ember

I'M STANDING (STILL...) ON JOKOWI'S SIDE emoticon-Cool


Petition



Quote:


ane angkut bray emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh hhpurnomo 10-10-2015 12:55
0
10.1K
206
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.