Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

junker.imbaAvatar border
TS
junker.imba
[PERAMPOK] Tambang Pasir Ilegal di Sungai Porong yang Digerebek Milik Politisi PDIP
Mojokerto - Polisi mengamankan Hariadi Boy (51), pemilik sekaligus pengelola tambang pasir liar di Sungai Porong, Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.
Hariadi Boy yang diringkus polisi, ternyata politisi PDIP. Pria asal Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar itu saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPC PDIP Kabupaten Mojokerto.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan dan Organisasi DPC PDIP Mojokerto, Anum saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon selulernya memebenarkan hal tersebut.

"Pak Boy (Hariadi Boy) saat ini aktif sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPC PDIP Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, beliau menjabat Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Mojoanyar," kata Anum, Kamis (8/10/2015).
Saat dikonfirmasi soal nasib Boy yang terjerat tindak pidana penambangan ilegal, Anum enggan berkomentar. "Silakan konfirmasi ke bu Puji saja selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto," ujarnya.

Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Detikcom yang berusaha menghubungi nomor ponselnya terdengar nada sambung namun tak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.

Siang tadi, Boy ditangkap polisi di lokasi tambang pasir ilegal yang dia kelola di Sungai Porong, Dusun Kangkungan. Selain menangkap Boy, anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa pipa paralon sepanjang ratusan meter berdiameter 4 inchi yang digunakan untuk mengalirkan pasir dari tengah Sungai Porong ke tandon pasir di tepi sungai.

Selain itu, polisi juga menyita truk bernopol S 8774 RA, pikap bernopol S 8941 NA, motor Honda Supra Fit bernopol W 3267 RT, serta pakaian dan dompet pekerja yang tertinggal di tepi sungai. Sementara tandon pasir ditutup petugas dengan garis polisi. Sayangnya, dua mesin ponton (mesin isap pasir) berhasil dibawa kabur beberapa pekerja tambang dengan menyusuri Sungai Porong ke arah Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Boy mengaku menambang pasir selama 2 tahun. Setiap harinya, politisi PDIP itu mampu mengeruk 3 truk pasir dari Sungai Porong dengan mesin ponton.

"Sebelumnya dia (Boy) seorang pemborong, setelah bangkrut dia menambang pasir di lokasi tersebut. Sekarang dia masih kami periksa intensif," ungkapnya.

Akibat perbuatannya yang mengeruk pasir secara ilegal dan merusak lingkungan, Boy bakal dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Apakah yang bersangkutan akan kami tahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," pungkas Budi.

Quote:
Diubah oleh junker.imba 09-10-2015 20:11
0
2.8K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.