Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Menkum HAM Tentang UU Pengampunan Koruptor: Tujuannya Baik, Jangan Suudzon
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengajak masyarakat tak berpikir negatif dengan rencana UU Pengampunan Koruptor. Menurut dia, yang dimaksud dengan UU itu yakni tax amnesty. Indonesia memang belum mempunyai aturan pengampunan bagi pengemplang pajak.

"Itu tax amnesty. Ya dari DPR juga. Memang tax amnesty di beberapa negara ada. Karena ada pemikiran dari teman-teman DPR, uang itu kok kalau pun tak dimasukkan ke negara kita tetap saja di luar tidak masuk-masuk kemari. Contoh saja ke Singapura. Padahal uang-uang itu milik pengusaha kita di sini. Bayar pajaknya, kalau uang itu sudah masuk, tahun berikutnyakan bayar pajak," urai Yasonna di Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Jadi, lanjut Yasonna, ada sisi positif dan negatifnya. Perlu ada diskusi mendalam, apakah banyak positifnya atau negatifnya.

"Kita timbang saja. Jangan langsung suudzon. Beberapa negara melakukan itu. Tapi harus kajiannya benar. Dengan dolar yang naik. Kan ada uang orang Indonesia di negara-negara itu. Jangan langsung buru-buru. Kalau kita sepakati begini, ya begini. Kita lihat tujuan baiknya untuk tax amnesty," urai dia.

"Kan kalau dari DPR bilang, uang dari narkoba no, uang dari trafficking no, uang dari terorism no, kalau uang dari korupsi seperti apa. Kalau di luar di taruh juga nggak ada manfaatnya untuk kita. Amnesti itu harus satu paket. Kalau nggak ya gagal juga," tutup dia.



sumur



0
2.6K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.