Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Sekjen PDI-P: Revisi UU KPK Merupakan Hasil Kesepakatan dengan Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi berawal dari kesepakatan Parlemen dengan Pemerintah. Menurut dia, baik DPR maupun Pemerintah menilai perlu melakukan perbaikan-perbaikan dalam UU KPK.

"Ya dari situ lah proses itu berasal sehingga kalau kita lihat dari politik legislasi, memang sejak awal itu dimasukkan (prolegnas) dan sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan Pemerintah, maka kami kemudian menjalankan hal tersebut," kata Hasto di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Atas dasar itu, Fraksi PDI-P di DPR mendukung revisi UU KPK. Hasto menyampaikan bahwa partainya menilai perlu dilakukan perbaikan terkait UU KPK misalnya yang berkaitan dengan diperlukannya suatu lembaga permanen yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Selama ini, menurut Hasto, KPK belum terbeas dari kepentingan-kepentingan politik.

"Misalnya terkait kecenderungan terhadap kewenangan yang begitu besar. Ternyata ada pimpinan yang tidak memiliki sikap kenegarawanan sehingga masih belum bisa melepaskan diri dari kepentingan politik di luarnya. Kita melihat bocornya sprindik Anas Urbaningrum, kemudian persoalan kasus-kasus besar yang ditangani KPK, terkait dengan Century misalnya, terkait Hambalang, terkait persoalan mafia migas, mafia perpajakan, itu ternyata membuka ada sebuah pertarungan kepentingan di sana sehingga diperlukan lah adanya semacam pengawas," papar Hasto.

Bukan hanya itu, Ia menyampaikan bahwa PDI-P menilai perlu adanya mekanisme SP3 atau pemberhentian pengusutan suatu kasus di KPK. Ia menilai SP3 diperlukan sebagai instrumen yang mengakomodasi kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan penegak hukum.

"Bahkan ketika Bambang Widjojanto diproses terkait persoalan yang sedang berjalan, Beliau pun meminta adanya SP3, diperlukan katakanlah ada yang mengusulkan deponering dan sebagainya sehingga diperlukan perbaikan-perbaikan bahwa mekanisme seperti itu instrumen karena kita melihat dimungkinkan secara manusiawi penegak hukum bisa salah," kata Hasto.

Ia bahkan menilai tujuan pembentukan KPK agar bangsa ini terbebas dari korupsi belum juga tercapai. Hasto mengatakan bahwa korupsi sekarang ini justru semakin masif.

"Tentu saja ada proses koreksi yang kita jalankan bersama yang akhirnya dari satu evaluasi kritis kami pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum bahwa KPK enggak bisa berdiri sendirian, KPK harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, lembaga peradilan, membangun kode etik bersama bagaimana bekerja sama mengatasi," sambung dia.

Hal lain yang menurut PDI-P perlu diperbaiki adalah mekanisme penyadapan di KPK. Meskipun mendukung revisi UU KPK, Hasto mengklaim bahwa partainya mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sejauh ini, ada 15 anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Saat ditanya apakah ada arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memperjuangan revisi UU KPK di DPR, Hasto enggan menjawab tegas. Ia hanya mengatakan bahwa fraksi PDI-P di DPR menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan bukan berdasarkan arahan seseorang.

"Dalam konteks seperti ini intinya bahwa PDI-P sebagai parpol memang melihat adanya perubahan-perubahan yang harus dijalankan karena situasional juga harus ada perbaikan," ucap Hasto




sumur




0
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.