Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip.07Avatar border
TS
victim.o.gip.07
PDI-P Batasi Usia KPK 12 Tahun karena Terlalu Muak dengan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa partainya masih membuka ruang bagi pendapat masyarakat terkait dengan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk mengenai klausul yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah RUU tersebut diundangkan.

Menurut Hasto, draf RUU KPK yang salah satunya membatasi usia KPK tersebut, masih bisa berubah tergantung dari dinamika masyarakat yang berkembang.

"Itu kan baru rancangan, rancangan kan masih satu pihak, masih bisa dibuka ruang dari pemerintah, di buka ruang bagi publik. Sebagai parpol kami tentu saja akan mendengarkan bagaimana aspirasi politik tersebut, jadi sebagai sebuah rancangan, itu pasti bisa mengalami perubahan-perubahan tergantung dinamika yang ada," kata Hasto di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Kendati demikian, Hasto menilai bahwa pembatasan usia KPK bisa dipandang melalui perspektif yang positif. Batasan usia KPK bisa memacu kinerja KPK agar bekerja lebih keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Ketika dalam 12 tahun indeks korupsi kita makin meningkat, bisa saja kita bisa buat klausa-klausa tambahan misalnya perpanjangan, itu kan baru rancangan, rancangan kan masih satu pihak, masih bisa dibuka ruang dari Pemerintah, di buka ruang bagi publik," sambung Hasto.

Ia pun menilai waktu 12 tahun sudah cukup bagi KPK untuk mencapai indeks persepsi korupsi yang sesuai dengan target. Hasto bahkan menyebut negara bisa dianggap gagal jika dalam waktu 12 tahun indeks persepsi korupsi Indonesia tidak bisa sejajar dengan negara maju lainnya seperti Singapura.

"Intinya adalah bahwa kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi, masa kita enggak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun. Negara ini bisa mencapai indeks korupsi yang setingkat dengan Singapura, setingkat dengan negara-negara maju. Kalau dalam 12 tahun dia tidak bisa bikin sejajar dengan bangsa lain, berarti kita sebagai bangsa yang gagal," ucap Hasto.

Fraksi PDI-P di DPR termasuk salah satu fraksi yang mendukung UU KPK direvisi. Selain PDIP, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi UU ini, yaitu Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.


Sumber

Luar biasa logika partai pujaan Panastak ini. Muak dengan korupsi maka batasi usia lembaga pemberantas korupsi.
0
6.8K
94
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.