Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mol15Avatar border
TS
mol15
Kebakaran Lahan Sinar Mas Group dan Wilmar Group
Kebakaran Lahan Sinar Mas Group dan Wilmar Group
Kebakaran hutan dan kebun di Riau (Dok Majalah GATRA)


Jakarta, GATRAnews - Musabab utama kebakaran hebat yang melanda hutan dan lahan konsesi diduga pembakaran. Maklum, seperti diutarakan Prof. Bambang Hero Sahardjo, ahli kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor, teknik membakar merupakan cara termudah dan termurah untuk membuka lahan buat perkebunan.



Lagi pula, teknik membakar memang diizinkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentarng Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal luasnya dua hektare, meski kenyataan di lapangan luas lahan yang dibakar jauh di atas yang diizinkan.



Nah, kondisi kekeringan, ditambah lahan yang dibuka itu banyak di atas tanah gambut, membuat api kerap tak terkendali dan berkembang menjadi kebakaran hebat yang sulit dipadamkan. "Seluruh kawasan rawan kebakaran," kata Bambang Hero kepada GATRA.



Menurut peneliti dari LIPI, Dr. Herman Hidayat, lahan gambut mudah terbakar bila mengalami kekeringan dan cuaca panas. "Sehingga pembakaran kecil saja dapat cepat menyebar," katanya, mengingatkan.



Pihak kepolisian turut turun tangan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan tersebut. Berbekal 178 laporan yang masuk, ratusan penyidik diterjunkan ke daerah-daerah kebakaran hutan.



Hasilnya, hingga 20 September lalu, polisi telah dan sedang menangani 122 kasus, masing-masing 102 kasus perorangan, dan 20 kasus yang melibatkan korporasi, dengan luas area yang terbakar mencapai 36.976 hektare. Polisi menetapkan 173 tersangka perorangan, serta sembilan tersangka korporasi.



"Dari jumlah yang disidik, 37 di antaranya sudah P-21," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani kepada GATRA. Bareskrim Polri kebagian menangani tiga kasus kebakaran yang melibatkan korporasi.



Yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempirai Palm Resources, dan PT Waimus Agro Indah. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan 114 korporasi terindikasi tersangkut pembakaran hutan dan lahan.



Di antara korporasi-korporasi ini, terdapat beberapa perusahaan yang terafiliasi perusahaan besar seperti Sinar Mas Group dan Wilmar Group. Dalam lingkup Sinar Mas, selain PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), ada pula PT Agro Lestari Sentosa, PT Mitratama Abadi Makmur, dan PT Satya Kisma Usaha. PT BMH saat ini tengah pula menghadapi persidangan perdata di Pengadilan Negeri Palembang, terkait dengan kebakaran di lahan perusahaan HTI itu pada 2014.



PT BMH digugat Kementerian LHK sebesar Rp 7,8 trilyun. "Pidananya dipegang kepolisian, kita mengajukan perdatanya," kata Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK, Muhammad Yunus, kepada GATRA.



Terhadap gugatan ini, kuasa hukum PT BMH, Maurice Silalahi, menyatakan tak habis pikir. "Kami tidak mengerti, perusahaan telah dirugikan oleh kebakaran lahan, masih digugat pula," kata Maurice.

Kebakaran Lahan Sinar Mas Group dan Wilmar Group

Benarkah sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Group dan Wilmar Group terlibat pembakaran hutan? Pihak Sinar Mas dan Wilmar membantahnya.



Suhendra Wiriadinata, Direktur Asia Pulp and Paper (APP), yang menaungi Sinar Mas Group, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa keberadaan titik api di area konsesi perusahaan di bawahnya itu tidak serta merta berarti perusahaan terlibat dalam menyalakan api.



Kebakaran di areanya itu, kata Suhendra, terjadi utamanya karena aktivitas ilegal. "Terutama di lanskap gambut, kami tidak dapat mencegah kebakaran yang bermula di luar konsesi dan kemudian menyebar ke dalam konsesi," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan GATRA M. Afwan Fathul Barry.


Suhendra memastikan tak ada pemasoknya yang membakar hutan. APP berdalih pihaknya sama sekali tidak diuntungkan dari kebakaran hutan. "Sesungguhnya kebakaran ini menyebabkan kerugian jutaan dolar bagi APP, baik dalam bentuk rusaknya HTI maupun biaya upaya pemadaman api," ujar Suhendra.



Hal serpa disampaikan Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor. Dia memang mengakui bahwa ada enam perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group yang wilayah konsesinya terbakar. Yakni, PT Mentaya Sawit Mas, PT Bumi Sawit Kencana, PT Rimba Harapan Sakti, PT Kurnia Kencana Permai Sejati, PT Kerry Sawit Indonesia, dan PT Mustika Sembuluh. "Di Kalteng [yang terbakar] kita hanya ada enam," ujar Tumanggor kepada GATRA.



Namun, dia membantah jika kebakaran itu bersumber dari perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Tumanggor, ada kebakaran di lahan masyarakat yang berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan terafiliasi dimaksud, sehingga api merembet. "Nggak mungkin kita membakar lahan-lahan kita itu, apalagi untuk membuka lahan baru," ujar Tumanggor, yang mengklaim kebun sawitnya berada di lahan non-gambut.



Dia mengatakan pula, pihaknya membantu mendatangkan pemadam kebakaran di lahan masyarakat. Sementara untuk titik-titik api di wilayah perusahaannya sudah dilaporkan ke polisi.



Baik Pihak kepolisian maupun Kementerian LHK bertekad mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. "Kami tidak main-main dalam melibas pelaku pembakaran hutan dan lahan," Brigjen Yazid menegaskan.



Sementara itu, pihak Kementerian LHK juga menyiapkan jurus yang diharapkan dapat membuat jera entitas yang terbukti membakar hutan dan lahan. "Penegakan hukum dilakukan secara pararel," kata Siti Nurbaya.



Menurut Menteri Siti Nurbaya, pihaknya membagi pelanggaran menjadi tiga klasifikasi, yaitu ringan, moderat, dan berat. Masuk pelanggaran ringan bila area terbakar kurang dari 100 hektare, pelanggaran moderat jika area terbakar 100-500 hektare, dan pelanggaran berat jika area terbakar lebih dari 500 hektare.



Pelanggaran ringan berakibat sanksi teguran tertulis, melakukan rehabilitasi area eks kebakaran dan menyerahkannya kepada negara untuk direstorasi, serta meminta maaf kepada publik.



Sanksi serupa berlaku untuk pelanggaran moderat, plus pembekuan izin selama enam bulan. Sedangkan terhadap pelanggaran berat, ditambahkan sanksi pencabutan izin, dan kasusnya akan diusut secara pidana dan perdata. Dengan sanksi tegas ini, di samping tata kelola hutan dan lahan yang baik, Siti Nurbaya berharap akan dapat menekan kasus pembakaran hutan di masa mendatang. Jika itu terwujud, negeri ini tak perlu lagi berkelindan asap pekat berkepanjangan setiap tahun.

http://www.gatra.com/fokus-berita-1/...n-wilmar-group

menunggu blowup mapia asap
0
4.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.